PINUSI.COM - PT Pertamina mulai memberlakukan aturan penyertaan KTP untuk pembelian tabung gas elpiji 3 kilogram, mulai Sabtu (1/6/2024) lalu.
Aturan ini diberlakukan dengan harapan memastikan distribusi tabung gas elpiji 3 kilogram tepat sasaran.
Dalam upaya mengikuti aturan tersebut, pemilik pangkalan gas juga mulai memaksimalkan pendataan KTP pelanggan, seperti di salah satu pangkalan gas di Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang sudah memberlakukan aturan ini sejak akhir 2023 lalu.
"Sudah berlangsung tahun kemarin, di tahun 2023."
"Jadi, Pertamina itu menunjuk agen, agen menunjuk pangkalan, mengenai sosialisasi bilamana pembeli itu harus menunjukkan KTP," kata Teguh, pemilik pangkalan gas, Senin (3/6/2024)
Teguh mengatakan, selain mewajibkan para pelanggan menunjukkan KTP untuk membeli gas, pad awal diterapkan, hanya 40 persen dari stok tabung gas elpiji 3 kilogram di pangkalannya yang disuplai kepada pembeli, dengan syarat menyertakan KTP.
Dengan aturan terbaru, Teguh wajib mengalokasikan 100 persen stok tabung gas 3 kilogram di pangkalannya kepada warga kalangan menengah ke bawah, lewat pendataan dari KTP.
"KTP untuk datanya didaftarkan sebagai pemakaian rumah tangga, atau usaha mikro, atau pengecer."
"Jadi, 2023 akhir itu sudah mulai. Jadi, di Januari mulai 40 persen, 60 persen, 80 persen, sampai ke Bulan April, Maret sudah mulai 100 persen diwajibkan (menyertakan KTP)," tuturnya.
Teguh mengungkapkan, seiring diberlakukannya aturan ini, operasional pangkalan gas miliknya rutin dipantau dan diawasi oleh agen.
Agen gas Pertamina mengawasi stok di pangkalan gas Teguh, supaya tetap sesuai alokasi yang telah ditetapkan.
Teguh lantas menggambarkan, setiap bulannya ia menjual 3.000 tabung gas elpiji, dan seluruhnya harus didata kepada siapa dialokasikan.
Sebab, jika pendataan tidak dimaksimalkan, ada sanksi berupa denda yang bisa didapatkan Teguh.
"Bentuknya satu tabung itu dihargai harga keekonomian."
"Jadi, satu tabung itu (dendanya) Rp45.000. Misalkan kita jual 2.800, kita input KTP hanya 2.700."
"Yang 100 tidak input KTP. Nah, itu dikenakan denda. Jadi, 100 kali Rp45.000," bebernya. (*)