PINUSI.COM - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan merespons hakim konstitusi Anwar Usman tak ikut menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai ketentuan.
"Tidak ada yang perlu ditanggapi, ya itu memang ketentuannya begitu, kita jalani," kata Anies di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Anwar Usman tidak bisa mengikuti sidang sengketa Pilpres 2024, karena diputus melanggar etik oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK), terkait dengan putusan ketentuan syarat usia capres-cawapres.
Terkait hal tesebut, hanya delapan hakim yang menyidangkan PHPU 2024.
Kedelapan hakim yang menyidangkan sengketa Pilpres 2024 adalah Suhartoyo, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, dan Saldi Isra.
Kemudian, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Sebelumnya, MK telah menerima gugatan PHPU dari pasangan capres dan cawapres Anies dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Gugatan diajukan karena kedua kubu tidak puas dengan hasil Pilpres 2024 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). (*)