PINUSI.COM - Tim hukum pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), membawa dugaan kecurangan dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Hal yang menjadi sorotan adalah soal pengkhianatan konstitusi.
"Ya tentang masalah persoalan, tentang bagaimana terjadi pengkhianatan konstitusi."
"Lebih kepada ke sana, tapi nanti lebih detailnya setelah kita mulai sidang ya," kata Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Tim Pemenangan Nasional (Timnas) AMIN Ari Yusuf Amir, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu, (27/3/2024).
Seluruh barang bukti indikasi pelanggaran pemilu dipaparkan secara ringkas, dan siap dibeberkan saat persidangan selama 90 menit.
Kubu AMIN juga bakal menampilkan video untuk memperkuat permohonan.
"Kita akan menyampaikan paparan permohonan kita."
"Kita ada tayangan video-video dalam proses persidangan. Insyallah semua sudah siap. Insyaallah kita bisa memaparkan dengan meyakinkan, Insyallah," ujar Ari.
MK telah menerima gugatan PHPU dari pasangan capres dan cawapres, Anies dan Cak Imin, serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Gugatan diajukan karena kedua kubu tidak puas dengan hasil Pilpres 2024 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). (*)