PINUSI.COM - Aparat Polsek Metro Gambir menggagalkan peredaran uang dolar Amerika Serikat (USD) palsu di wilayahnya.
Terbongkarnya kasus pemalsuan dolar tersebut berawal dari pihak pengelola hotel di kawasan Gambir, yang menemukan tas yang berisi gepokan uang dolar dari dalam kamar nomor 637, Minggu (26/4/2024) sekitar pukul 14.00 Wib.
Mendapati hal tersebut, pengelola hotel segera melaporkan penemuannya ke Polsek Metro Gambir.
"Kita melakukan pengecekan keaslian dari uang dolar tersebut, ternyata diketahui uang tersebut adalah palsu dan milik dari seorang tamu berinisial AW, yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Nigeria, yang tertinggal di dalam laci lemari," kata Jamalinus
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan lokasi keberadaan pelaku dan telah mengamankan tiga pelaku lainnya.
"Pada Hari Senin tanggal 27 Mei, pelaku inisial AW berada di apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat."
"Kemudian kita bergerak ke sana dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku, yakni masing-masing berinisial AW, BH, dan MAW di sana," tutur Kapolsek Metro Gambir Kompol Jamalinus Nababan di Jakarta, Senin (3/6/2024).
Dari penangkapan tiga tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lain, yakni HTS dan SD.
Keduanya ditangkap di Apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Dari tangan keduanya, polisi menyita amplop cokelat berisi 49 lembar black dolar, kantong plastik hitam berisi 127 lembar uang dolar, dan kantong plastik putih berisi 1.364 lembar uang dolar yang diduga palsu.
"Jika dirupiahkan, uang dolar palsu tersebut bernilai sekitar Rp300 juta."
"Dan kelima tersangka dijerat Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," imbuhnya. (*)