PINUSI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menutup penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Jakarta Tahun 2024.
"Hari ini adalah hari terakhir penyerahan syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan gubernur atau wakil gubernur," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta Dody Wijaya di Jakarta, Senin (13/5/2024).
Penyerahan syarat dukungan calon gubenur dan wakil gubernur Jakarta dari jalur perseorangan, dibuka pada 8-12 Mei 2024.
"Di hari terakhir penyerahan untuk calon perseorangan, KPU DKI Jakarta telah menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon, yaitu Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto," tambah Dody.
Berdasarkan Surat Dinas KPU, penyerahan dukungan bakal pasangan calon yang terdiri dari surat pernyataan dukungan (Model B.1-KWK-Perseorangan) atau surat pernyataan identitas pendukung (Model Pernyataan.Identitas.Pendukung.KWK) berupa dokumen digital (soft copy) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dan dokumen fisik (hard copy) atau dokumen digital (soft copy) akan tetapi tidak melalui Silon.
"Sebagaimana yang ada di dalam ketentuan yang berlaku, bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada pemilu 2024."
"Yaitu 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat kabupaten/kota di DKI Jakarta," jelasnya. (*)