Gagal Curi Motor Milik Pengunjung, Kawanan Curanmor Tembak Tiga Pegawai Kafe di Koja

Oleh Yohannes123Monday, 3rd June 2024 | 22:30 WIB
Gagal Curi Motor Milik Pengunjung, Kawanan Curanmor Tembak Tiga Pegawai Kafe di Koja
Polisi ungkap kasus penembakan tiga karyawan kafe di Koja. Foto: PINUSI.COM/Yohanes

PINUSI.COM - Aparat Unit Reskrim Polsek Koja mengamankan satu pelaku curanmor yang tertangkap tangan saat hendak menggasak motor milik pengunjung kafe di Jalan Mangga, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Sebelum ditangkap, pelaku sempat melepaskan tembakan ke tiga pegawai kafe. 

Kapolsek Koja Kompol Syahroni mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Senin (27/5/2024) pukul 21.00 WIB, dan sempat viral di media sosial.

Komplotan ini terdiri dari dua pelaku, dan saat aksinya dipergoki, keduanya sempat menembak acak dan mengenai tiga karyawan kafe. 

"Salah satu kasus yang sempat viral, kasus curat (pencuran dengan pemberatan), yang mana salah satu pelaku sudah sempat diamankan warga, dan saat ini sudah kita amankan dan sudah melalui proses penyidikan hukum."

"Ada satu DPO yang kabur," kata Syahroni di Mapolsek, Senin (3/6/2024). 

Syahroni menjelaskan, kedua pelaku dipergoki oleh pemilik kafe, berinisial AI, dan dua karyawan kafe, SB dan AF.

AI curiga dengan gerak-gerik kedua pelaku, di mana saat itu pelaku F (masih DPO), turun dari motor dan mendekati motor korban berinisial MAR. 

"Pelaku merusak kunci kontak dengan kunci letter T."

"Saksi korban AI, langsung keluar kafe dan meneriaki maling."

"Masing-masing pelaku melakukan perlawanan dan menembakkan ke saksi korban, hingga ketiga korban mengalami luka tembak pada bagian dada, lengan kiri, dan hampir terkena leher," tuturnya.

Roni mengatakan, kedua pelaku menggunakan senjata Airgun jenis revolver.

Ketiga korban tembak langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan penanganan.

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka F. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 365 ayat 2 KUHP dan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Terkini

HP Android Panas Banget? Begini Cara Mendinginkannya dengan Cepat dan Aman!
HP Android Panas Banget? Begini Cara Mendinginkannya dengan Cepat dan Aman!
PinTect | 6 hours ago
Prabowo Sebut Komitmen Investasi Rp294 Triliun Bentuk Optimisme Global Terhadap Indonesia
Prabowo Sebut Komitmen Investasi Rp294 Triliun Bentuk Optimisme Global Terhadap Indonesia
PinFinance | 6 hours ago
UMB TALKS 2024: Meningkatkan Komunikasi untuk Mencapai Prestasi dan Tonggak Generasi Emas
UMB TALKS 2024: Meningkatkan Komunikasi untuk Mencapai Prestasi dan Tonggak Generasi Emas
PinNews | Saturday, 23rd November 2024 | 19:49 WIB
Ducati Lega dengan Adaptasi Cepat Marc Marquez pada Desmosedici GP25
Ducati Lega dengan Adaptasi Cepat Marc Marquez pada Desmosedici GP25
PinSport | Saturday, 23rd November 2024 | 19:46 WIB
Keunikan Gapura Chinatown Glodok Pancoran: Simbol Budaya Tionghoa di Jakarta
Keunikan Gapura Chinatown Glodok Pancoran: Simbol Budaya Tionghoa di Jakarta
PinRec | Saturday, 23rd November 2024 | 19:45 WIB
Kenapa WhatsApp Baru Rilis Fitur Draft? Ternyata Ini Alasannya!
Kenapa WhatsApp Baru Rilis Fitur Draft? Ternyata Ini Alasannya!
PinTect | Saturday, 23rd November 2024 | 19:39 WIB
Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 27 November, Pemerintah Jakarta Menerapkan Beberapa Kebijakan
Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 27 November, Pemerintah Jakarta Menerapkan Beberapa Kebijakan
PinNews | Saturday, 23rd November 2024 | 19:39 WIB
Kabar Baik: Alisson Becker Kembali Latihan Jelang Duel Southampton vs Liverpool
Kabar Baik: Alisson Becker Kembali Latihan Jelang Duel Southampton vs Liverpool
PinSport | Saturday, 23rd November 2024 | 08:35 WIB
Cara Pakai Share Loc di WhatsApp Biar Lokasi Terkini Kamu Selalu Update!
Cara Pakai Share Loc di WhatsApp Biar Lokasi Terkini Kamu Selalu Update!
PinTect | Saturday, 23rd November 2024 | 08:35 WIB
Timnas Indonesia Tampil Impresif di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bukti Underdog Bisa Menggebrak
Timnas Indonesia Tampil Impresif di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bukti Underdog Bisa Menggebrak
PinSport | Saturday, 23rd November 2024 | 07:35 WIB
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta