Polsek Sawah Besar Ciduk Pelaku Curanmor dan Tawuran

Oleh GabriellaMonday, 3rd June 2024 | 23:30 WIB
Polsek Sawah Besar Ciduk Pelaku Curanmor dan Tawuran
Polsek Sawah Besar berhasil ungkap kejahatan di wilayah hukumnya.  (Foto: PINUSI.COM/Gabriella)

PINUSI.COM - Aparat Polsek Sawah Besar mengungkap 4 aksi kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Empat kejahatan itu adalah 2 aksi tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan 2 aksi tawuran menggunakan senjata tajam (sajam).

Dengan memanfaatkan kunci motor yang tertinggal pada motor yang terparkir di pinggir jalan pada Sabtu (25/6/2024) dan Sabtu (13/4/2024), 5 pelaku curanmor beraksi. 

"Perkara pertama terjadi pada Hari Sabtu 25 Mei 2024, kejahatan curanmor dilakukan oleh tersangka AH (34), SR (26), dan EP (37)."

"Kemudian untuk perkara kedua, yang terjadi pada Hari Sabtu 13 April 2024, inisial pelakunya ada NN (19) dan Z (25).

"Sama seperti perkara pertama, para pelaku ini memanfaatkan kunci yang tertinggal di motor saat terparkir di pinggir jalan," kata Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie.

Selain kasus kriminal curanmor, Polsek Sawah Besar yang berkolaborasi dengan Presisi Polres Metro Jakarta Pusat, juga menangkap dua pelaku tawuran yang membawa sajam.

Pelaku tawuran bersama dengan sekelompok temannya sengaja berkeliling mencari lawan untuk melakukan tawuran di lokasi berbeda pada Senin (27/5/2024) dan Jumat (31/5/2024).

"Jadi hasil pengungkapan kami kemarin itu, mereka ini masih baru."

"Jadi rata-rata pelakunya belum pernah ditangkap, sehingga mereka terus mencoba."

"Karena kalau yang sudah pernah ditangkap, rata-rata ya sadar dan tidak mau melakukan kembali."

"2 pelaku yang ditangkap adalah anak-anak yang masih di bawah umur."

"Inisial pelaku adalah AIP (18) dan SBA (18)," jawab Plt. Wakasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Sam Suharto kepada PINUSI.COM, saat ditemui usai konferensi pers di Jakarta, Senen (3/6/2024).

Dari keseluruhan kasus kejahatan yang berhasil diungkap oleh Polsek Sawah Besar, menurut Dhanar, semua para pelaku kriminal yang tertangkap, terkena pasal KUHP.

"Untuk para pelaku curanmor dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1, dengan hukuman penjara selama 7 tahun, dan para tersangka sudah diamankan di Rutan Polsek Sawah Besar."

"Lalu untuk pelaku tawuran dengan memiliki senjata tajam tanpa izin untuk terduga tersangka SBA, dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat, dengan ancaman penjara selama 10 tahun."

"Sedangkan untuk tersangka AIP dikenakan pasal 170 KUHP, pasal 351 KUHP dan pasal 2 ayat 1," bebernya. (*)

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | in 3 hours
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | in 3 hours
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | in 3 hours
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | in 3 hours
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | in 3 hours
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | in 2 hours
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 3 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 3 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 4 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB