Polsek Sawah Besar Ciduk Pelaku Curanmor dan Tawuran

Oleh GabriellaMonday, 3rd June 2024 | 23:30 WIB
Polsek Sawah Besar Ciduk Pelaku Curanmor dan Tawuran
Polsek Sawah Besar berhasil ungkap kejahatan di wilayah hukumnya.  (Foto: PINUSI.COM/Gabriella)

PINUSI.COM - Aparat Polsek Sawah Besar mengungkap 4 aksi kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Empat kejahatan itu adalah 2 aksi tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan 2 aksi tawuran menggunakan senjata tajam (sajam).

Dengan memanfaatkan kunci motor yang tertinggal pada motor yang terparkir di pinggir jalan pada Sabtu (25/6/2024) dan Sabtu (13/4/2024), 5 pelaku curanmor beraksi. 

"Perkara pertama terjadi pada Hari Sabtu 25 Mei 2024, kejahatan curanmor dilakukan oleh tersangka AH (34), SR (26), dan EP (37)."

"Kemudian untuk perkara kedua, yang terjadi pada Hari Sabtu 13 April 2024, inisial pelakunya ada NN (19) dan Z (25).

"Sama seperti perkara pertama, para pelaku ini memanfaatkan kunci yang tertinggal di motor saat terparkir di pinggir jalan," kata Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie.

Selain kasus kriminal curanmor, Polsek Sawah Besar yang berkolaborasi dengan Presisi Polres Metro Jakarta Pusat, juga menangkap dua pelaku tawuran yang membawa sajam.

Pelaku tawuran bersama dengan sekelompok temannya sengaja berkeliling mencari lawan untuk melakukan tawuran di lokasi berbeda pada Senin (27/5/2024) dan Jumat (31/5/2024).

"Jadi hasil pengungkapan kami kemarin itu, mereka ini masih baru."

"Jadi rata-rata pelakunya belum pernah ditangkap, sehingga mereka terus mencoba."

"Karena kalau yang sudah pernah ditangkap, rata-rata ya sadar dan tidak mau melakukan kembali."

"2 pelaku yang ditangkap adalah anak-anak yang masih di bawah umur."

"Inisial pelaku adalah AIP (18) dan SBA (18)," jawab Plt. Wakasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Sam Suharto kepada PINUSI.COM, saat ditemui usai konferensi pers di Jakarta, Senen (3/6/2024).

Dari keseluruhan kasus kejahatan yang berhasil diungkap oleh Polsek Sawah Besar, menurut Dhanar, semua para pelaku kriminal yang tertangkap, terkena pasal KUHP.

"Untuk para pelaku curanmor dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1, dengan hukuman penjara selama 7 tahun, dan para tersangka sudah diamankan di Rutan Polsek Sawah Besar."

"Lalu untuk pelaku tawuran dengan memiliki senjata tajam tanpa izin untuk terduga tersangka SBA, dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat, dengan ancaman penjara selama 10 tahun."

"Sedangkan untuk tersangka AIP dikenakan pasal 170 KUHP, pasal 351 KUHP dan pasal 2 ayat 1," bebernya. (*)

Terkini

Hati-Hati! Ini 7 Ciri-Ciri Link Phishing yang Wajib Kamu Tahu!
Hati-Hati! Ini 7 Ciri-Ciri Link Phishing yang Wajib Kamu Tahu!
PinTect | in 6 hours
Bahaya! Gemini AI Jadi Liar: Ngamuk, Ngancam, Sampai Suruh Pengguna Mati!
Bahaya! Gemini AI Jadi Liar: Ngamuk, Ngancam, Sampai Suruh Pengguna Mati!
PinTect | in 3 hours
China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
PinTect | in an hour
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
PinRec | in an hour
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
PinRec | in an hour
Keuangan Bayern Munich Jadi Penghalang Transfer Florian Wirtz, Fokus pada Kontrak Baru Jamal Musiala
Keuangan Bayern Munich Jadi Penghalang Transfer Florian Wirtz, Fokus pada Kontrak Baru Jamal Musiala
PinSport | in an hour
Rekomendasi Hotel Mercure BSD City: Hotel Mewah dengan Sentuhan Modern dan Lokasi Strategis
Rekomendasi Hotel Mercure BSD City: Hotel Mewah dengan Sentuhan Modern dan Lokasi Strategis
PinRec | in an hour
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Ditunda, Fokus PSSI Beralih ke Timnas U-20
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Ditunda, Fokus PSSI Beralih ke Timnas U-20
PinSport | in an hour
Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
PinTect | in 37 minutes
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
PinTect | in 28 minutes
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta