Polsek Sawah Besar Ciduk Pelaku Curanmor dan Tawuran

Oleh GabriellaMonday, 3rd June 2024 | 23:30 WIB
Polsek Sawah Besar Ciduk Pelaku Curanmor dan Tawuran
Polsek Sawah Besar berhasil ungkap kejahatan di wilayah hukumnya.  (Foto: PINUSI.COM/Gabriella)

PINUSI.COM - Aparat Polsek Sawah Besar mengungkap 4 aksi kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Empat kejahatan itu adalah 2 aksi tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan 2 aksi tawuran menggunakan senjata tajam (sajam).

Dengan memanfaatkan kunci motor yang tertinggal pada motor yang terparkir di pinggir jalan pada Sabtu (25/6/2024) dan Sabtu (13/4/2024), 5 pelaku curanmor beraksi. 

"Perkara pertama terjadi pada Hari Sabtu 25 Mei 2024, kejahatan curanmor dilakukan oleh tersangka AH (34), SR (26), dan EP (37)."

"Kemudian untuk perkara kedua, yang terjadi pada Hari Sabtu 13 April 2024, inisial pelakunya ada NN (19) dan Z (25).

"Sama seperti perkara pertama, para pelaku ini memanfaatkan kunci yang tertinggal di motor saat terparkir di pinggir jalan," kata Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie.

Selain kasus kriminal curanmor, Polsek Sawah Besar yang berkolaborasi dengan Presisi Polres Metro Jakarta Pusat, juga menangkap dua pelaku tawuran yang membawa sajam.

Pelaku tawuran bersama dengan sekelompok temannya sengaja berkeliling mencari lawan untuk melakukan tawuran di lokasi berbeda pada Senin (27/5/2024) dan Jumat (31/5/2024).

"Jadi hasil pengungkapan kami kemarin itu, mereka ini masih baru."

"Jadi rata-rata pelakunya belum pernah ditangkap, sehingga mereka terus mencoba."

"Karena kalau yang sudah pernah ditangkap, rata-rata ya sadar dan tidak mau melakukan kembali."

"2 pelaku yang ditangkap adalah anak-anak yang masih di bawah umur."

"Inisial pelaku adalah AIP (18) dan SBA (18)," jawab Plt. Wakasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Sam Suharto kepada PINUSI.COM, saat ditemui usai konferensi pers di Jakarta, Senen (3/6/2024).

Dari keseluruhan kasus kejahatan yang berhasil diungkap oleh Polsek Sawah Besar, menurut Dhanar, semua para pelaku kriminal yang tertangkap, terkena pasal KUHP.

"Untuk para pelaku curanmor dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1, dengan hukuman penjara selama 7 tahun, dan para tersangka sudah diamankan di Rutan Polsek Sawah Besar."

"Lalu untuk pelaku tawuran dengan memiliki senjata tajam tanpa izin untuk terduga tersangka SBA, dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat, dengan ancaman penjara selama 10 tahun."

"Sedangkan untuk tersangka AIP dikenakan pasal 170 KUHP, pasal 351 KUHP dan pasal 2 ayat 1," bebernya. (*)

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta