PINUSI.COM - Majelis Hakim konstitusi dijadwalkan mengumumkan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden pada Senin (22/4/2024) pekan depan.
Menjelang pembacaan putusan, masih ada amicus curiae yang dikirimkan oleh berbagai kelompok masyarakat.
Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi atau Barikade 98, merupakan salah satu dari kelompok yang mengajukan amicus curiae.
Pada Jumat (19/4/2024), tiga perwakilan dari Barikade 98 hadir di Gedung MK II, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, untuk menyerahkan dokumen tersebut, sekitar pukul 10.40.
Hengki Irawan, Wakil Ketua Umum Barikade 98, mengatakan anggotanya yang mayoritas adalah aktivis dari era reformasi 1998, ingin memastikan agenda reformasi, terutama supremasi hukum, tetap dijaga.
“Kami berperan sebagai sahabat pengadilan untuk membantu memastikan proses pemilihan berlangsung adil, dan kami mendukung keputusan adil dari para hakim.”
"Jika tidak ada kecurangan, tidak akan ada sengketa."
"Kami berharap akan ada pemungutan suara ulang jika ditemukan kecurangan dalam proses pemilu," tuturnya.
Sebelum kedatangan Barikade 98, Aliansi Ulama Madura (Auma) dan Front Persaudaraan Islam (FPI) juga telah menyerahkan amicus curiae mereka pada pukul 09.15.
Salah satu perwakilan, Dhimam Abror, menyatakan kedua kelompok tersebut telah menyerahkan dokumen secara bersama.
Sementara, perwakilan ulama lain, Jafar Sodiq juga menyatakan kekecewaannya terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024, dan meminta MK melakukan pemungutan suara ulang, serta mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2.
Jafar juga meminta DPR menginvestigasi kecurangan menggunakan hak angket.
Menurut Juru Bicara MK Fajar Laksono, dari banyaknya amicus curiae yang diterima, hanya 14 yang akan ditinjau oleh hakim, karena masuk sebelum tenggat waktu yang ditetapkan pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. (*)