PINUSI.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka peluang mengulang gelaran Pilpres 2024, jika Mahkamah Konstitusi (MK) menghendaki hal itu karena terbukti adanya kecurangan Pilpres 2024.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, merespons desakan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang meminta Pilpres 2024 diulang dengan mencoret Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto, dalam gugatan sengketa Pilpres yang dilayangkan ke MK.
"Pemungutan suara ulang ya tergantung Mahkamah Konstitusi."
"Apakah bisa terjadi? (pemungutan suara ulang) Bisa saja kan,” kata Bagja kepada wartawan, ditulis pada Kamis (28/3/2024).
Kubu Anies Baswedan dan kubu Ganjar Pranowo meminta Pilpres 2024 diulang, dan mendepak Gibran daftar calon yang berkompetisi, lantaran putra sulung Presiden Joko Widodo itu dianggap sebagai biang kerok dari berbagai kecurangan Pilpres 2024.
Bagja mengatakan, masalah itu sebetulnya sudah dibersihkan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Secara tak langsung, Bagja menilai mempermasalahkan kehadiran Gibran sebagai cawapres dalam gugatan ke MK sebetulnya tidak tepat.
"Kami akan menjelaskan nanti hasil pengawasan kami pada saat itu."
"Kami akan jelaskan soal Sipol dan Silon ini kan nyambung sebelumnya."
"Jadi tidak bisa berdiri sendiri, karena ini dilihat dari bagaimana akses Bawaslu dan juga pengawasan pendaftaran seperti apa," terangnya.
Sementara, pengacara kondang yang juga anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea, menilai calon presiden kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD bermental cengeng, lantaran meributkan pencalonan Gibran setelah mereka kalah telak di Pilpres 2024.
"Kok sekarang KPU disalahkan? Disalahkan KPU-nya kok Gibran tidak memenuhi syarat?"
"Jadi menurut kami, rada cengeng ya, gitu jawabannya," ucap Hotman.
Menurut Hotman, jika pencalonan Gibran menyalahi prosedur, kubu Anies dan Ganjar seharusnya protes sejak awal penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU.
"Waktu pendaftaran di KPU mendapatkan nomor malah mereka pesta pora berdiri, 1, 2, 3 berdiri, tidak ada satupun protes tentang keabsahan Gibran. Itu pengakuan pertama," paparnya.
Hotman mengaku tak habis pikir dengan materi gugatan dari kedua kubu tersebut.
Sebab, selain menerima keberadaan Gibran pada awal penetapan capres-cawapres, kedua kubu juga mau meladeni undangan KPU untuk melaksanakan debat cawapres.
Hotman menegaskan, jika keberatan dengan keberadaan Gibran, kedua kubu seharusnya menolak undangan tersebut.
“Berapa kali Gibran debat dengan cawapres 1 dan 3?"
"Itu atas undangan KPU dan tidak ada protes satu pun," beber Hotman. (*)