PINUSI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kaget mendengar desas-desus putra bungsunya, Kaesang Pangarep, yang disebut-sebut bakal maju sebagai calon Gubernur pada Pilkada 2024.
Kabarnya, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu bakal maju sebagai calon wakil gubernur Jakarta.
Respons Jokowi itu disampaikan oleh Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, yang mengaku telah menanyakan isu tersebut ke Jokowi.
Menurut Zulhas, sapaan Zulkifli Hasan, selain kaget, Jokowi juga keberatan jika Kaesang nyagub karena berbagai alasan.
"Tadi saya tanya sama bapak habis rapat."
"Pak, gimana kalau Kaesang maju wagub Jakarta, 'waduh jangan Pak Zul' gitu katanya," ujar Zulhas kepada wartawan di Kantor DPP PAN, Jakarta, ditulis pada Selasa (4/6/2024).
Meski begitu, menurut Zulhas, tak ada yang salah jika Kaesang didorong maju pada Pilkada 2024.
Menurutnya, Kaesang adalah salah satu anak muda berprestasi yang perlu diberi kesempatan menjajal karier politik yang jauh lebih menantang lagi.
"Kaesang kan anak muda, saya malah sudah pernah mengusulkan dulu," katanya.
Kaesang disebut-sebut bakal maju di Pilkada Jakarta sebagai calon wakil gubernur, mendampingi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono.
Wacana ini mengemuka dalam satu pekan belakangan ini.
Di tengah isu majunya Kaesang ke pentas Pilkada DKI Jakarta, publik kembali dibikin geger oleh putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batasan usia calon kepala daerah.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dilayangkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana, terkait batas usia pencalonan kepala daerah.
Pengabulan permohonan itu teregistrasi dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024.
Dengan demikian, peraturan yang mengharuskan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun, diperintahkan untuk segera dicabut, lantaran dianggap bertentangan UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota
Batasan usia calon kepala daerah itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 berbunyi: “....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.”
Pasal ini menurut MA tak punya kekuatan hukum mengikat.
Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan segera mencabut pasal tersebut.
Perubahan peraturan ini dilakukan MA di tengah santernya isu pencalonan Kaesang Pangarep di Pilkada Jakarta.
Kaesang tak bakal bisa maju pilkada, jika berpatokan pada PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Sebab, putra Presiden Joko Widodo sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu baru berusia 29 tahun. (*)