PINUSI.COM - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA), yang mengubah batas usia calon kepala daerah.
Menurut Hasto, putusan itu adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Bahkan, Hasto bilang, putusan itu adalah cara melanggengkan nepotisme kelompok tertentu.
"Ini kan merupakan suatu penyalahgunaan kewenangan kekuasaan dengan menggunakan hukum, dan ujung-ujungnya tetap nepotisme, ini yang harus dikoreksi," kata Hasto kepada wartawan, Selasa (3/6/2024).
Hasto melanjutkan, rencana nepotisme lewat putusan tersebut terlihat sangat kentara.
Sebab, MA mengubah peraturan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur dari 30 tahun, saat penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan.
Itu artinya, seseorang yang baru berusia 29 tahun dan baru mau memasuki 30 tahun setelah penyelenggaraan pilkada, boleh mencalonkan diri.
Menurut Hasto, jika MA ingin anak muda ikut berkontribusi pada Pilkada 2024 ini, maka perubahan batas usia calon kepala daerah itu diturunkan saja menjadi 25 tahun, namun nyatanya MA tak melakukan hal itu, dan putusan itu bahkan diambil hanya dalam 3 hari.
"Karena kalau kepemimpinan anak muda, kenapa tidak 25 tahun sekalian?"
"Berdasarkan fakta-fakta empiris di negara demokrasi yang sudah maju."
"Tetapi ini kan menunjukkan suatu kepentingan, sehingga yang diubah adalah 30 tahun pada saat nanti dilantik," bebernya.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dilayangkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana, terkait batas usia pencalonan kepala daerah.
Pengabulan permohonan itu teregistrasi dalam putusan nomor 23 P/HUM/2024.
Dengan demikian, peraturan yang mengharuskan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun, diperintahkan untuk segera dicabut, lantaran dianggap bertentangan UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Batasan usia calon kepala daerah itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 berbunyi: “....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.”
Sebab, ini menurut MA tak punya kekuatan hukum mengikat. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan segera mencabut pasal tersebut.
Menariknya, perubahan peraturan ini dilakukan MA di tengah santernya isu pencalonan Kaesang Pangarep di Pilkada Jakarta.
Kaesang tak bakal bisa maju pilkada jika berpatokan pada PKPU Nomor 9 Tahun 2020.
Sebab, putra Presiden Joko Widodo sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu baru berusia 29 tahun. (*)