MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah Dikritik, Sekjen PDIP: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

Oleh Yohanes123Tuesday, 4th June 2024 | 11:00 WIB
MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah Dikritik, Sekjen PDIP: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA), yang mengubah batas usia calon kepala daerah. Foto: PINUSI.COM

PINUSI.COM - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA), yang mengubah batas usia calon kepala daerah. 

Menurut Hasto, putusan itu adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Bahkan, Hasto bilang, putusan itu adalah cara melanggengkan nepotisme kelompok tertentu.   

"Ini kan merupakan suatu penyalahgunaan kewenangan kekuasaan dengan menggunakan hukum, dan ujung-ujungnya tetap nepotisme, ini yang harus dikoreksi," kata Hasto kepada wartawan, Selasa (3/6/2024). 

Hasto melanjutkan, rencana nepotisme lewat putusan tersebut terlihat sangat kentara.

Sebab, MA mengubah peraturan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur dari 30 tahun, saat penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan.

Itu artinya, seseorang yang baru berusia 29 tahun dan baru mau memasuki 30 tahun setelah penyelenggaraan pilkada, boleh mencalonkan diri.  

Menurut Hasto, jika MA ingin anak muda ikut berkontribusi pada Pilkada 2024 ini, maka perubahan batas usia calon kepala daerah itu diturunkan saja menjadi 25 tahun, namun nyatanya MA tak melakukan hal itu, dan putusan itu bahkan diambil hanya dalam 3 hari. 

"Karena kalau kepemimpinan anak muda, kenapa tidak 25 tahun sekalian?"

"Berdasarkan fakta-fakta empiris di negara demokrasi yang sudah maju."

"Tetapi ini kan menunjukkan suatu kepentingan, sehingga yang diubah adalah 30 tahun pada saat nanti dilantik," bebernya. 

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dilayangkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana, terkait batas usia pencalonan kepala daerah. 

Pengabulan permohonan itu teregistrasi dalam putusan nomor 23 P/HUM/2024. 

Dengan demikian, peraturan yang mengharuskan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun, diperintahkan untuk segera dicabut, lantaran dianggap bertentangan UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. 

Batasan usia calon kepala daerah itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 berbunyi: “....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.” 

Sebab, ini menurut MA tak punya kekuatan hukum mengikat. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan segera mencabut pasal tersebut. 

Menariknya, perubahan peraturan ini dilakukan MA di tengah santernya isu pencalonan Kaesang Pangarep di Pilkada Jakarta.

Kaesang tak bakal bisa maju pilkada jika berpatokan pada PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

Sebab, putra Presiden Joko Widodo sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu baru berusia 29 tahun. (*)

Terkini

Marselino Ferdinan Cetak Gol Cungkil, Aksi Verdonk Berlari 90 Meter Jadi Sorotan
Marselino Ferdinan Cetak Gol Cungkil, Aksi Verdonk Berlari 90 Meter Jadi Sorotan
PinSport | in 4 hours
iPhone 16 Belum Masuk RI, Menkominfo “Kode Keras” ke Apple: Mana Komitmennya?
iPhone 16 Belum Masuk RI, Menkominfo “Kode Keras” ke Apple: Mana Komitmennya?
PinTect | in 4 hours
Review Kamera Vivo V40: Hasil Jepretan yang Bikin Takjub, Semua Momen Jadi Berharga!
Review Kamera Vivo V40: Hasil Jepretan yang Bikin Takjub, Semua Momen Jadi Berharga!
PinTect | in 4 hours
Marselino Ferdinan dan Rizky Ridho Masuk Tim Terbaik Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Marselino Ferdinan dan Rizky Ridho Masuk Tim Terbaik Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
PinSport | in 3 hours
Cibiran Pedas Luca Marini: “Jorge Martin Juara Berkat Sprint Race”
Cibiran Pedas Luca Marini: “Jorge Martin Juara Berkat Sprint Race”
PinSport | in 3 hours
Memori HP Penuh? Begini Cara Gampang Biar HP Nggak Lemot Lagi!
Memori HP Penuh? Begini Cara Gampang Biar HP Nggak Lemot Lagi!
PinTect | in 3 hours
Karir Herve Renard Terancam! Usai Arab Saudi Tumbang dari Indonesia
Karir Herve Renard Terancam! Usai Arab Saudi Tumbang dari Indonesia
PinSport | in 3 hours
Rekomendasi Hotel! Grand Zuri by ZHM: Pengalaman Menginap Mewah dengan Sentuhan Elegan
Rekomendasi Hotel! Grand Zuri by ZHM: Pengalaman Menginap Mewah dengan Sentuhan Elegan
PinRec | in 2 hours
Meriah Banget! Peluncuran Global Oppo Find X8 Series di Bali Jadi Pusat Perhatian Dunia
Meriah Banget! Peluncuran Global Oppo Find X8 Series di Bali Jadi Pusat Perhatian Dunia
PinTect | in 2 hours
Asus ROG Phone 9 dan ROG Phone 9 Pro Resmi Meluncur, HP Gaming Sultan Mulai dari Rp 15 Jutaan!
Asus ROG Phone 9 dan ROG Phone 9 Pro Resmi Meluncur, HP Gaming Sultan Mulai dari Rp 15 Jutaan!
PinTect | in 2 hours
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta