PINUSI.COM - Dalam upaya menjaga ketertiban masyarakat selama Ramadan 1445 Hijriah, Satpol PP Kecamatan Pademangan terus menggencarkan operasi penyakit masyarakat (pekat) yang telah berjalan sejak awal bulan puasa.
Kasatpol PP Kecamatan Pademangan Asromadian mengatakan, dalam prosesnya, petugas melakukan keliling rutin ke sejumlah warung-warung di beberapa titik di wilayah Pademangan.
"Kami terus mengawasi peredaran minuman keras beralkohol selama Bulan Ramadan."
"Ada pun kegiatan operasi dilakukan gabungan bersama Satpol PP Kota Jakarta Utara," ucap Asromadian, Rabu (27/3/2024).
Dalam operasinya, Asrimadian mengatakan, petugas masih menemukan sejumlah warung yang kedapatan menjual minuman keras atau beralkohol di bulan suci ini, dan menyita ratusan botol miras dari para penjual.
"Petugas menyita 104 botol minuman keras dari penjual di tiga titik, yakni di Jalan Budi Mulia, Jalan Pademangan VII, dan Jalan Pesanggrahan, " ungkap Asromadian.
Pada razia 23 Maret 2024, petugas kembali mendapati warung yang menjual minuman keras di Jalan Budi Mulia.
Dari kegiatan terakhir itu, petugas menyita sebanyak 64 botol minuman keras dari penjual di lokasi.
Ratusan botol minuman keras yang disita petugas dibawa ke Kantor Satpol PP Kecamatan Pademangan, untuk selanjutnya dimusnahkan.
Petugas berharap para pelaku usaha bisa berhenti melakukan perdagangan minuman keras beralkohol, yang dapat membahayakan masyarakat, terutama di Bulan Ramadan. (*)