PINUSI.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengantongi sejumlah bukti praktik politik uang dalam penyelenggaran Pileg dan Pilpres 2024.
Bukti-bukti ini bakal dipakai untuk menjawab berbagai gugatan pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, puluhan gugatan politik uang pada Pileg 2024 sudah terbukti, data-datanya telah disiapkan pihaknya.
Rahmat tak merinci bukti-bukti itu secara gamblang, alasannya, pihaknya masih menunggu laporan dari Bawaslu provinsi.
"Pileg 20-30 perkara terbukti."
"Pilpres, kami cek ini sama, tapi tidak terlalu banyak pembuktiannya,” kata Bagja ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, ditulis pada Kamis (28/3/2024).
Selain mengumpulkan bukti praktik politik uang, Bawaslu, kata Bagja, juga sedang berupaya membuktikan gugatan kecurangan pemilu terkait pemungutan dan penghitungan suara pileg maupun pilpres.
Namun, untuk perkara ini, kata Bagja, pihaknya masih menyelidiki, sehingga ia tak bersedia menyebutkan jumlah pelanggarannya.
"Kami masih fokus dalam penghitungan dan pemungutan suara."
"Kasus politik uang banyak terjadi saat kampanye dan pemungutan suara. Itu sedang kita inventarisir untuk menjawab (dalam sidang MK)," ujar Bagja.
Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeklaim jumlah perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 turun drastis, jika dibandingkan dengan perkara perkara PHPU lima tahun lalu.
Anggota KPU Mochammad Afifuddin mengatakan pada Pemilu 2019, total perkara yang didaftarkan mencapai 340.
Sebanyak 122 perkara diperiksa sampai tahap pembuktian, 12 dikabulkan, dan sisanya ditolak.
Sementara pada Pemilu 2024, total perkara yang didaftarkan mencapai 273 perkara.
Data ini berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) yang diterbitkan MK pada Minggu 24 Maret 2024.
"Jadi penurunan perkara PHPU mencapai 19,71 persen," ungkap Afifuddin.
Afifuddin melanjutkan, dari semua sengketa Pemilu 2024 yang didaftarkan ke MK, mayoritas adalah pemilihan legislatif yang terdiri dari pemilihan legislatif DPRD, DPR, serta DPD, dengan jumlah perkara yang terpaut sangat jauh.
"Pileg DPR dan DPRD 259 pengajuan permohonan, dan DPD 12 pengajuan permohonan," bebernya.
Sedangkan untuk pengajuan sengketa Pilpres 2024 hanya berjumlah dua gugatan.
"Pilpres hanya ada dua pengajuan permohonan,” sebutnya. (*)