PINUSI.COM - Arief Poyuono mengajukan permohonan menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan, dalam sengketa hasil Pilpres 2024, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Arief berharap amicus curiae yang diajukan ke MK, dapat mengesahkan kemenangan pasangan Prabowo-Gibran.
"Kami bertindak secara organisasi atas nama organisasi juga, atas nama warga negara, menyatakan sebagai sahabat hakim dari MK."
"Bahwa kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 adalah sah dan tidak ada kecurangan, karena kami adalah bagian-bagian dari yang mengampanyekan Prabowo-Gibran," katanya.
Arief mengatakan, kemenangan Prabowo-Gibran berasal dari dukungan masyarakat.
Ia menegaskan, proses kemenangan pasangan tersebut tidak terkait pembagian bansos hingga intimidasi.
"Masa kami pegawai BUMN nerima bansos? Ketawa ya? Gajinya aja gede. Iya kan?"
"Jadi dari mana? Kami tidak ada intimidasi, apalagi dari Si Erick Thohir."
"Enggak ada Si Erick Thohir ikut-ikutan dalam serikat pekerja BUMN bersatu."
"Jadi tidak ada tekanan kepada kami, kami membiayai diri secara swadaya, boleh cek aliran dananya," beber Arief.
Dia yakin, Prabowo-Gibran menang atas keinginan masyarakat Indonesia, sehingga ia optimis MK bakal memutuskan perkara sengketa pilpres dengan adil.
"Saya sih yakin tidak akan terbukti TSM-nya. Karena gini, satu, masyarakat enggak ada yang protes. Mana ada habis pilpres protes?" Ucapnya.
Ia berharap, amicus curiae yang diajukannya dapat membantu hakim MK menentukan putusan sengketa Pilpres 2024.
"Ya enggak apa-apa enggak dipertimbangkan juga, tapi kami kan menyuarakan."
"Karena itu kami butuh kawan-kawan untuk menyuarakan ini kepada para hakim, agar mendengarkan juga kelas pekerja, kelas petani, bahwa kelas pekerja dan kelas petani ini butuh ketenangan," imbuhnya. (*)