PINUSI.COM - Dua menteri di kabinet Presiden Joko Widodo, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, bakal diajukan menjadi saksi untuk kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), pada gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua tim hukum AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan, kedua nama menteri itu telah disiapkan pihaknya, dan segera diajukan ke MK dalam waktu dekat ini.
Menurutnya, kesaksian kedua menteri itu sangat penting untuk mengungkap fakta kecurangan Pilpres 2024, yang disinyalir menguntungkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Kecurangan itu disebut-sebut melibatkan lembaga negara
"Ini hal yang penting sebetulnya, untuk membuka cerita fakta sebenarnya, bagaimana misalnya Menteri Keuangan terkait penggunaan anggaran negara kita, Menteri Sosial terkait penyaluran bansos-bansos kita,” kata Amir kepada wartawan, Kamis (28/3/2024).
Amir berharap saksi-saksi dari kalangan menteri di kabinet Jokowi yang diajukan pihaknya, dapat diterima Mahkamah Konstitusi.
Dia menilai kesaksian kedua menteri perempuan itu bakal memberi pemahaman kepada masyarakat, terkait pengkhianatan konstitusi yang dilakukan sejumlah pihak pada Pilpres 2024i.
Dipertegas kapan kubu AMIN bakal menyodorkan kedua nama itu, Amir belum bisa memastikannya.
Yang jelas, pihaknya akan mengusahakan pengajuan nama-nama tersebut dalam waktu dekat, sebelum sengketa pilpres bergulir lebih jauh lagi.
"Nanti pada waktunya kami akan mengajukan kepada majelis konstitusi, untuk menghadirkan beberapa pejabat yang kami mintakan nanti."
"Tapi itu keputusannya pada majelis nanti menerima atau tidak,” paparnya.
Sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2024 telah digelar pada Rabu (27/3/2024) kemarin.
Dalam sidang itu, kubu Anies mengaku pihaknya dicurangi pada Pilpres 2024.
Mereka menyoal bansos yang dibagikan Jokowi sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2024, di mana bansos itu untuk mempengaruhi masyarakat untuk memilih pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
Tak sampai di situ, kubu Amin juga menyoal kehadiran Gibran sebagai cawapres, di mana pencalonan putra sulung Jokowi itu disebut dilakukan lewat cara inkonstitusional.
Untuk itu, mereka meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024, dan menggelar ulang hajatan tersebut dengan tidak melibatkan Gibran. (*)