Pemohon Amicus Curiae Bertambah, Marwan Batubara: Karena Cinta NKRI

Oleh wisnuhasanuddinSaturday, 20th April 2024 | 09:00 WIB
Pemohon Amicus Curiae Bertambah, Marwan Batubara: Karena Cinta NKRI
Marwan Batubara mengatakan, puncak kerusakan reformasi adalah penyelenggaraan Pilpres 2024 demi melanggengkan kekuasaan. Foto: YouTube

PINUSI.COM - Pengajuan amicus curiae kian bertambah.

Beberapa tokoh seperti Jenderal (Purn) TNI Tyasno Sudarto, Marwan Batubara, Letjen Mar (Purn) TNI Soeharto, Mayjen (Purn) TNI Soenarko, Lalu HM Mursalin, Dindin Maolani, Rizal Fadillah, dan Syafril Sjofyan, mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024, pada perkara Nomor 1 dan Nomor 2/PHPU.PRES- XXII/2024. 

"Kami mengambil langkah ini karena cinta kepada NKRI, dan ingin negara kita ini terjaga eksistensinya, termasuk sistem yang berlaku di dalamnya, yakni sistem demokrasi, demi menuju Indonesia Emas tahun 2045," kata Marwan Batubara selaku koordinator, Kamis (18/4/2024).

Marwan Batubara menuturkan, pihaknya melihat dalam hampir 10 tahun ini, demokrasi yang direbut dengan menggulingkan Orde Baru dan menggulirkan Orde Reformasi, dikorupsi dengan kebijakan-kebijakan yang mengarah pada sistem otoritarianisme. 

Puncak kerusakan reformasi itu, katanya, adalah penyelenggaraan Pilpres 2024 demi melanggengkan kekuasaan.

Dinasti politik yang terbangun, lanjutnya, dapat mengubah  Indonesia enjadi negara monarki, dengan penerapan sistem pemerintahan otoritarianisme seperti di era Orde Baru

"Mahkamah Konstitusi kini pada posisi yang sangat strategis, karena desain Pilpres 2024 yang melahirkan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) untuk memenangkan paslon 2, karena cawapres 2 adalah anak sulung sang pembangun dinasti politik (Presiden Jokowi)," tutur Marwan. 

Dia menegaskan, MK harus menangani perkara sengketa Pilpres 2024 yang dimohonkan paslon 3 Ganjar-Mahfud dan paslon 1 Anies-Muhaimin (AMIN)  yang merasa dirugikan.

Hal itu berdasarkan pasal 24C ayat (1) UUD 1945, dan pasal 10 ayat (1) UU 24/2003 tentang MK juncto pasal 29 ayat (1) huruf d UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. (*) 

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | in 2 hours
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | in 2 hours
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | in 2 hours
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | in 2 hours
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | in an hour
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | in 43 minutes
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 5 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 5 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 5 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB