Pemohon Amicus Curiae Bertambah, Marwan Batubara: Karena Cinta NKRI

Oleh wisnuhasanuddinSaturday, 20th April 2024 | 09:00 WIB
Pemohon Amicus Curiae Bertambah, Marwan Batubara: Karena Cinta NKRI
Marwan Batubara mengatakan, puncak kerusakan reformasi adalah penyelenggaraan Pilpres 2024 demi melanggengkan kekuasaan. Foto: YouTube

PINUSI.COM - Pengajuan amicus curiae kian bertambah.

Beberapa tokoh seperti Jenderal (Purn) TNI Tyasno Sudarto, Marwan Batubara, Letjen Mar (Purn) TNI Soeharto, Mayjen (Purn) TNI Soenarko, Lalu HM Mursalin, Dindin Maolani, Rizal Fadillah, dan Syafril Sjofyan, mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024, pada perkara Nomor 1 dan Nomor 2/PHPU.PRES- XXII/2024. 

"Kami mengambil langkah ini karena cinta kepada NKRI, dan ingin negara kita ini terjaga eksistensinya, termasuk sistem yang berlaku di dalamnya, yakni sistem demokrasi, demi menuju Indonesia Emas tahun 2045," kata Marwan Batubara selaku koordinator, Kamis (18/4/2024).

Marwan Batubara menuturkan, pihaknya melihat dalam hampir 10 tahun ini, demokrasi yang direbut dengan menggulingkan Orde Baru dan menggulirkan Orde Reformasi, dikorupsi dengan kebijakan-kebijakan yang mengarah pada sistem otoritarianisme. 

Puncak kerusakan reformasi itu, katanya, adalah penyelenggaraan Pilpres 2024 demi melanggengkan kekuasaan.

Dinasti politik yang terbangun, lanjutnya, dapat mengubah  Indonesia enjadi negara monarki, dengan penerapan sistem pemerintahan otoritarianisme seperti di era Orde Baru

"Mahkamah Konstitusi kini pada posisi yang sangat strategis, karena desain Pilpres 2024 yang melahirkan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) untuk memenangkan paslon 2, karena cawapres 2 adalah anak sulung sang pembangun dinasti politik (Presiden Jokowi)," tutur Marwan. 

Dia menegaskan, MK harus menangani perkara sengketa Pilpres 2024 yang dimohonkan paslon 3 Ganjar-Mahfud dan paslon 1 Anies-Muhaimin (AMIN)  yang merasa dirugikan.

Hal itu berdasarkan pasal 24C ayat (1) UUD 1945, dan pasal 10 ayat (1) UU 24/2003 tentang MK juncto pasal 29 ayat (1) huruf d UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. (*) 

Terkini

Persebaya Siap Jamu Persija, Paul Munster Ketakutan Dengan Rizky Ridho
Persebaya Siap Jamu Persija, Paul Munster Ketakutan Dengan Rizky Ridho
PinSport | in 7 hours
Hotel Santika Premiere ICE BSD City: Penginapan Mewah dengan Nuansa Modern di Tengah Kota
Hotel Santika Premiere ICE BSD City: Penginapan Mewah dengan Nuansa Modern di Tengah Kota
PinRec | in 7 hours
Timnas Futsal Putri Indonesia Sukses Juara Ke 3 Di Ajang Piala AFF 2024
Timnas Futsal Putri Indonesia Sukses Juara Ke 3 Di Ajang Piala AFF 2024
PinSport | in 6 hours
Thom Haye Terpukau dengan Atmosfer SUGBK: Sulit Dijelaskan!
Thom Haye Terpukau dengan Atmosfer SUGBK: Sulit Dijelaskan!
PinSport | in 6 hours
Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
PinNews | in 5 hours
Teknologi Mesin Nissan GT-R Akan Digunakan untuk Model Baru: Siap Hadirkan Kejutan!
Teknologi Mesin Nissan GT-R Akan Digunakan untuk Model Baru: Siap Hadirkan Kejutan!
PinTect | in 5 hours
Daftar Pemenang FFI 2024, Dari Agus Ringgo Sampai Film Agak Lain
Daftar Pemenang FFI 2024, Dari Agus Ringgo Sampai Film Agak Lain
PinTertainment | in 5 hours
Momen Haru di Pemakaman Liam Payne, Zayn Malik Bersatu Kembali dengan Mantan Rekan One Direction
Momen Haru di Pemakaman Liam Payne, Zayn Malik Bersatu Kembali dengan Mantan Rekan One Direction
PinTertainment | in 5 hours
Momen Hangat Presiden Prabowo Ingatkan Para Menteri Untuk Pakai Mantel Di Inggris Agar Tidak Sakit
Momen Hangat Presiden Prabowo Ingatkan Para Menteri Untuk Pakai Mantel Di Inggris Agar Tidak Sakit
PinNews | in 5 hours
Kejagung Hadirkan Lima Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Tom Lembong
Kejagung Hadirkan Lima Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Tom Lembong
PinNews | in 5 hours
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta