Dokumen Permohonan Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs Berpotensi Tak Dibahas Hakim MK, Ini Alasannya

Oleh wisnuhasanuddinSaturday, 20th April 2024 | 09:30 WIB
Dokumen Permohonan Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs Berpotensi Tak Dibahas Hakim MK, Ini Alasannya
Dokumen permohonan menjadi amicus curiae yang diajukan oleh Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin, berpotensi tidak dibahas oleh hakim Mahkamah Konsitusi. Foto: YouTube/nizarchannel

PINUSI.COM - Dokumen permohonan menjadi amicus curiae yang diajukan oleh Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin, berpotensi tidak dibahas oleh hakim Mahkamah Konsitusi.

Sebab, kata juru bicara MK Fajar Laksono, hakim hanya akan membahas amicus curiae yang dikirim maksimal pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB, sedangkan Habib Rizieq Shihab dan Din Syamsudin baru mengirim pada 17 April 2024.

Fajar mengatakan, permohonan amicus curiae yang dikirim setelah 16 April 2024 tetap diterima oleh MK.

Tetapi, tidak akan dibawa ke rapat permusyawaratan hakim (RPH) dalam menentukan putusan atas sengketa Pilpres 2024

"Amicus curiae yang akan turut dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah amicus curiae yang diterima oleh MK pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB," kata Fajar, di laman MK, Kamis (18/4/2024).

Fajar mengatakan, amicus curiae yang diterima MK sebelum 16 April 2024 belum tentu jadi pertimbangan para hakim dalam menentukan putusan. Sehingga, mekanismenya tergantung hakim.

"Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan."

"Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi," beber Fajar. 

Rizieq Shihab dan beberapa tokoh seperti Din Syamsyddin, Yusuf Martak, Munarman, dan Ahmad Shabri Lubis, mengirim amicus curiae kepada MK pada Rabu (17/4/2024).

Mereka prihatin terhadap masa depan Indonesia, terutama dalam penegakan keadilan. 

Mereka mengatakan, MK harus menjadi kekuatan penyeimbang kekuasaan yang berorientasikan keadilan di masyarakat. 

Mahkamah Konsitutsi juga harus mampu mencegah praktik maupun perilaku dari penyelenggara yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan. (*)

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta