Dokumen Permohonan Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs Berpotensi Tak Dibahas Hakim MK, Ini Alasannya

Oleh wisnuhasanuddinSaturday, 20th April 2024 | 09:30 WIB
Dokumen Permohonan Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs Berpotensi Tak Dibahas Hakim MK, Ini Alasannya
Dokumen permohonan menjadi amicus curiae yang diajukan oleh Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin, berpotensi tidak dibahas oleh hakim Mahkamah Konsitusi. Foto: YouTube/nizarchannel

PINUSI.COM - Dokumen permohonan menjadi amicus curiae yang diajukan oleh Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin, berpotensi tidak dibahas oleh hakim Mahkamah Konsitusi.

Sebab, kata juru bicara MK Fajar Laksono, hakim hanya akan membahas amicus curiae yang dikirim maksimal pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB, sedangkan Habib Rizieq Shihab dan Din Syamsudin baru mengirim pada 17 April 2024.

Fajar mengatakan, permohonan amicus curiae yang dikirim setelah 16 April 2024 tetap diterima oleh MK.

Tetapi, tidak akan dibawa ke rapat permusyawaratan hakim (RPH) dalam menentukan putusan atas sengketa Pilpres 2024

"Amicus curiae yang akan turut dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah amicus curiae yang diterima oleh MK pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB," kata Fajar, di laman MK, Kamis (18/4/2024).

Fajar mengatakan, amicus curiae yang diterima MK sebelum 16 April 2024 belum tentu jadi pertimbangan para hakim dalam menentukan putusan. Sehingga, mekanismenya tergantung hakim.

"Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan."

"Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi," beber Fajar. 

Rizieq Shihab dan beberapa tokoh seperti Din Syamsyddin, Yusuf Martak, Munarman, dan Ahmad Shabri Lubis, mengirim amicus curiae kepada MK pada Rabu (17/4/2024).

Mereka prihatin terhadap masa depan Indonesia, terutama dalam penegakan keadilan. 

Mereka mengatakan, MK harus menjadi kekuatan penyeimbang kekuasaan yang berorientasikan keadilan di masyarakat. 

Mahkamah Konsitutsi juga harus mampu mencegah praktik maupun perilaku dari penyelenggara yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan. (*)

Terkini

Calvin Verdonk, Pilar Kokoh di Balik Kemenangan Timnas Indonesia
Calvin Verdonk, Pilar Kokoh di Balik Kemenangan Timnas Indonesia
PinSport | in 6 hours
Manchester City Resmi Perpanjang Kontrak Pep Guardiola Hingga 2027
Manchester City Resmi Perpanjang Kontrak Pep Guardiola Hingga 2027
PinSport | in 5 hours
Persebaya Siap Jamu Persija, Paul Munster Ketakutan Dengan Rizky Ridho
Persebaya Siap Jamu Persija, Paul Munster Ketakutan Dengan Rizky Ridho
PinSport | in 5 hours
Hotel Santika Premiere ICE BSD City: Penginapan Mewah dengan Nuansa Modern di Tengah Kota
Hotel Santika Premiere ICE BSD City: Penginapan Mewah dengan Nuansa Modern di Tengah Kota
PinRec | in 4 hours
Timnas Futsal Putri Indonesia Sukses Juara Ke 3 Di Ajang Piala AFF 2024
Timnas Futsal Putri Indonesia Sukses Juara Ke 3 Di Ajang Piala AFF 2024
PinSport | in 4 hours
Thom Haye Terpukau dengan Atmosfer SUGBK: Sulit Dijelaskan!
Thom Haye Terpukau dengan Atmosfer SUGBK: Sulit Dijelaskan!
PinSport | in 4 hours
Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
PinNews | in 3 hours
Teknologi Mesin Nissan GT-R Akan Digunakan untuk Model Baru: Siap Hadirkan Kejutan!
Teknologi Mesin Nissan GT-R Akan Digunakan untuk Model Baru: Siap Hadirkan Kejutan!
PinTect | in 3 hours
Daftar Pemenang FFI 2024, Dari Agus Ringgo Sampai Film Agak Lain
Daftar Pemenang FFI 2024, Dari Agus Ringgo Sampai Film Agak Lain
PinTertainment | in 3 hours
Momen Haru di Pemakaman Liam Payne, Zayn Malik Bersatu Kembali dengan Mantan Rekan One Direction
Momen Haru di Pemakaman Liam Payne, Zayn Malik Bersatu Kembali dengan Mantan Rekan One Direction
PinTertainment | in 3 hours
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta