PINUSI.COM - Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan tak mau mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK), sebagaimana yang dilakukan Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri.
Sudirman Said, Co-captain Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin mengatakan, Anies Baswedan punya beberapa alasan untuk tidak meminta dijadikan sahabat pengadilan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Salah satunya karena sudah merasa diwakilkan oleh pihak-pihak yang mengajukan amicus curiae ke MK, jadi dirinya tak perlu lagi melakukan hal yang sama.
"Pak Anies mungkin merasa cukup diwakili oleh pihak independen," kata Sudirman, Sabtu (20/4/2024).
Kendati begitu, Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2014-2016 itu mengatakan, pihaknya menghargai dan memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Megawati, dan pihak-pihak yang telah mengajukan diri menjadi sahabat pengadilan.
"Jadi saya menghargai Bu Mega,” ujarnya.
Menurut Sudirman, langkah yang diambil Megawati pantas diacungi jempol.
Megawati dengan berbagai atribut kekuatan politiknya, kata Sudirman, bisa saja memilih tak melakukan apa-apa terkait sengketa Pilpres 2024.
Namun, Presiden ke-5 RI itu memutuskan turun gunung.
Kehadiran Megawati diharapkan dapat memberi efek kepada MK, agar bijak dan adil memutus perkara PHPU.
“Beliau mengambil risiko itu demi memberikan satu dorongan supaya MK itu lebih bersikap mendengar suara rakyat suara keadilan," tuturnya.
Dipertimbangkan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan dokumen amicus curiae yang diajukan Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri.
Megawati mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Selain mempertimbangkan dokumen Megawati, MK juga turut mempertimbangkan 13 pengajuan amicus curiae yang diajukan sejumlah pihak dalam perkara yang sama.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, para majelis hakim akan memutuskan menerima atau menolak pandangan dari 14 sahabat pengadilan itu.
Jika dianggap relevan, maka pandangan itu bisa dipakai sebagai bahan pertimbangan memutus perkara PHPU, dan sebaliknya pandangan bisa ditolak atau diterima sebagiannya saja, jika tak dianggap relevan.
"Bergantung pada masing-masing hakim konstitusi."
"Oh ini oke, oh ini relevan, ini enggak."
"Yang memberikan penilaian hukum, yang memosisikan amicus curiae seperti apa itu keyakinan masing-masing hakim," terang Fajar.
Fajar mengatakan, 14 dokumen sahabat pengadilan yang ditindaklanjuti MK itu adalah dokumen yang didaftarkan sebelum 16 April 2024.
Pengajuan yang dilakukan sesudah batas waktu tersebut tidak bakal dipertimbangkan.
Hingga Jumat (18/4/2024), kata Fajar, sejumlah pihak masih mengajukan diri menjadi sahabat pengadilan.
Total, Mahkamah Konstitusi telah menerima 24 amicus curiae.
Kendati sebagian dokumen amicus curiae tidak ditindaklanjuti, kata Fajar, semua dokumen yang telah masuk bakal dibuka untuk konsumsi publik.
"Mudah-mudahan semua amicus curiae itu kita jadikan dokumen publik semua," paparnya.(*)