PINUSI.COM - Pemprov Jakarta memastikan warganya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) nonaktif, tetap bisa mendaftarkan anaknya di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025, dengan syarat bukti domisili.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sekaligus Dinas Pendidikan Jakarta Budi Awaluddin menyebut, warga yang NIK-nya nonaktif harus segera melapor ke kelurahan.
Apabila terbukti tak berdomisili di Jakarta, maka harus mengurus dokumen pindah domisili, agar dia tidak termasuk dari program penertiban.
"Kalau mereka masih tinggal di DKI, akan diverifikasi dan validasi."
"Lalu saat itu juga hasil verifikasi 1×24 jam langsung dikeluarkan dari program penataan terhubung langsung ke PPDB," ucapnya, Selasa (4/6/2024).
Budi menambahkan, bila ada warga yang mengaku sudah melapor ke kelurahan, namun belum bisa mendaftarkan anaknya di PPDB, maka ia menduga data mereka belum dikeluarkan dari program penataan.
"Misalkan sudah dikeluarkan dari program penataan, seharusnya langsung sudah tidak ada masalah."
"Bisa jadi yang bersangkutan sebenarnya belum dikeluarkan (dari penataan)," tuturnya.
Ia pun mengaku sudah meminta bantuan kelurahan dan kecamatan, untuk membantu melakukan verifikasi dan validasi di lapangan.
Sehingga, warga yang akan mendaftarkan anaknya di PPDB bisa didahulukan atau diprioritaskan. (*)