PINUSI.COM - MA alias BAA, pengasuh Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi di Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, atas kasus pencabulan terhadap seorang santriwati.
Juru bicara PN Kota Semarang Haruno Patriadi mengonfirmasi putusan tersebut, yang diumumkan dalam sidang tertutup untuk umum, sejalan dengan tuntutan jaksa.
Putusan tersebut diumumkan dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Sri Astuti.
Selain hukuman penjara, MA alias BAA juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, yang bila tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
"Terdakwa juga dijatuhi hukuman untuk membayar restitusi sebesar Rp30,8 juta kepada korban," katanya di Semarang, Kamis (18/4/2024).
Dia juga dihukum membayar restitusi sebesar Rp30,8 juta kepada korban.
Kasus ini melanggar pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban MJ terjadi antara April hingga Desember 2021, dengan dugaan aksi pencabulan terjadi di sebuah hotel di Kota Semarang. (*)