Pengasuh Pondok Pesantren di Semarang Dihukum 15 Tahun Penjara karena Rudapaksa Santriwati

Oleh avitriSaturday, 20th April 2024 | 15:00 WIB
Pengasuh Pondok Pesantren di Semarang Dihukum 15 Tahun Penjara karena Rudapaksa Santriwati
Pengadilan memberikan perlindungan kepada korban dan mengirimkan pesan tegas tentang perlunya keadilan bagi semua. Ilustrasi: Freepik

PINUSI.COM - MA alias BAA, pengasuh Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi di Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, atas kasus pencabulan terhadap seorang santriwati.

Juru bicara PN Kota Semarang Haruno Patriadi mengonfirmasi putusan tersebut, yang diumumkan dalam sidang tertutup untuk umum, sejalan dengan tuntutan jaksa.

Putusan tersebut diumumkan dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Sri Astuti.

Selain hukuman penjara, MA alias BAA juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, yang bila tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

"Terdakwa juga dijatuhi hukuman untuk membayar restitusi sebesar Rp30,8 juta kepada korban," katanya di Semarang, Kamis (18/4/2024).

Dia juga dihukum membayar restitusi sebesar Rp30,8 juta kepada korban.

Kasus ini melanggar pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban MJ terjadi antara April hingga Desember 2021, dengan dugaan aksi pencabulan terjadi di sebuah hotel di Kota Semarang. (*)

Terkini

Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
PinTertainment | in 7 hours
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | 8 hours ago
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | 9 hours ago
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 9 hours ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 9 hours ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 9 hours ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | 10 hours ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 15 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 15 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 16 hours ago