Pasang Foto Wanita di Aplikasi MiChat, Tiga Pemuda Ini Peras Korban Hingga Rugi Rp15.200.000

Oleh GabriellaTuesday, 14th May 2024 | 22:30 WIB
Pasang Foto Wanita di Aplikasi MiChat, Tiga Pemuda Ini Peras Korban Hingga Rugi Rp15.200.000
Tiga tersangka kasus pemerasan bermodus kencan fiktif di aplikasi MiChat, ditangkap polisi di Kampung Kosambi Baru, Jakarta Barat. Foto: PINUSI.COM/Gabriella

PINUSI.COM - Aparat Polsek Kalideres mengamankan tiga pemuda berinisial VN (21), AA (26), dan MAS (20), terkait kasus pemerasan dengan modus kencan fiktif melalui aplikasi MiChat

"Para pelaku ini menggunakan aplikasi MiChat Fiktif untuk menipu dan memeras korban."

"Mereka membuat akun palsu dengan foto dan profil seorang wanita, guna mengelabui dan memikat korban," kata Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana di Jakarta, Selasa (14/5/2024). 

Bermodus menggunakan foto wanita yang diambil dari Facebook, VN memasangnya di aplikasi kencan MiChat dengan nama fiktif Putri Nita, kemudian mulai memosting foto tersebut untuk menarik perhatian korban.

Setelah mendapatkan tanggapan dari korban, pelaku menawarkan harga kencan awal sebesar Rp500.000, yang kemudian disepakati menjadi Rp200.000 setelah terjadi proses tawar-menawar.

"Jadi pada saat yang telah ditentukan, pelaku VN bersama pelaku yang lain inisial AA, berangkat dari kos mereka menuju tempat pertemuan di sebuah gang di  sekitar Gang Sate Hasan, Kalideres, Jakarta Barat."

"Saat korban tiba di lokasi, oleh pelaku AA langsung ditakuti-takuti dengan mengatakan wanita dalam foto tersebut adalah istrinya, lalu mengancam akan membawa korban ke kantor polisi."

"Dan untuk menghindari masalah, korban akhirnya setuju untuk berdamai dan memberikan uang sebesar Rp500.000 kepada pelaku AA." 

"Selain uang, pelaku juga mengambil paksa handphone korban sebagai jaminan."

"Tapi keesokan harinya, korban tidak menemukan pelaku di tempat pertemuan, dan menyadari aplikasi Shopee Paylater miliknya telah digunakan oleh pelaku untuk membeli satu unit iPhone 11 dan 2 unit Vivo Y17s."

"Dan setelah HP korban dipakai untuk belanja online, lalu HP tersebut digadaikan sebesar Rp400.000, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp15.200.000," papar Abdul.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

"Berdasarkan penyelidikan, diketahui para pelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi Mechat palsu ini sebanyak lima kali."

"Kami berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan semacam ini," tuturnya. (*)

Terkini

Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | 16 hours ago
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
PinSport | 16 hours ago
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:03 WIB
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 10:41 WIB
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 09:23 WIB
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
PinSport | Monday, 7th April 2025 | 08:08 WIB
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | Saturday, 5th April 2025 | 15:07 WIB
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
PinSport | Saturday, 5th April 2025 | 14:49 WIB
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf,  Ternyata Bertemu Sosok Ini...
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Bertemu Sosok Ini...
PinTertainment | Saturday, 5th April 2025 | 13:43 WIB
Lebaran H+5, Taman Margasatwa Ragunan Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung: Satwa Favorit Jadi Daya Tarik Utama
Lebaran H+5, Taman Margasatwa Ragunan Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung: Satwa Favorit Jadi Daya Tarik Utama
PinNews | Saturday, 5th April 2025 | 11:30 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta