PINUSI.COM - Tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh petitum atau tuntutan kubu capres-cawapres nomor urut 3 itu, dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Firman Jaya Daeli, Wakil Ketua Tim Hukum PHPU Ganjar-Mahfud mengatakan, pengabulan petitum kubu Ganjar-Mahfud adalah salah satu langkah menyelamatkan Indonesia.
“Raih kembali demokrasi dan juga mendengarkan ulang konstitusi kita dan menyelamatkan Indonesia."
"Maka mestinya MK menerima dan mengabulkan petitum yang disampaikan oleh tim kuasa hukum 3 Ganjar-Mahfud,” kata Firman dalam sebuah diskusi yang digelar di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4/2024).
Firman tak merinci tuntutan kubu Ganjar-Mahfud, namun sebagaimana yang diketahui, salah satu petitum kubu Ganjar-Mahfud yang paling membetot perhatian publik adalah tuntutan menggelar ulang Pilpres 2024, dan mencoret Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan.
Kubu Ganjar-Mahfud menuding, pencalonan Gibran menjadi pintu masuk perusakan iklim demokrasi di negara ini.
Berbagai aksi curang yang melibatkan lembaga negara dilakukan, untuk mengantarkan Gibran menjadi orang nomor dua di republik ini.
“Maka dari awal memang ini jelas-jelas, tegas-tegas diawali karena politik nepotisme, karena calon wakil presiden 2 adalah putra kandung dari Presiden Republik Indonesia yang sedang berkuasa,” ujarnya.
Menurut Firman, kehadiran Gibran dalam pentas Pilpres 2024 juga menyebabkan penyalahgunaan dan penyelewengan kekuasaan yang dilakukan pemerintahan Jokowi
“Akibat politik nepotisme itu, maka muncul apa yang disebut dengan abuse of power yang terorganisir dan yang terencana."
"Yang berakibat pada adanya sejumlah pelanggaran TSM,” tuturnya.
Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang putusan PHPU pada Senin (22/4/2024) pekan depan. (*)