PINUSI.COM - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengakui putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah peraturan batas usia minimal untuk calon kepala daerah di Pilkada 2024, memungkinkan dirinya bisa maju dalam kontestasi itu.
Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu disebut-sebut bakal mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024.
Isu ini santer dalam satu dua pekan belakangan.
"Kita lihat dulu, kalau peraturan kemarin yang digugat di MA, saya memungkinkan untuk maju."
"Tapi itu kan belum masuk PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum)," kata Kaesang kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).
Walaupun belum berbicara terus terang terkait kesiapan dirinya maju atau tidak pada Pilkada Jakarta, suami Erina Gudono itu kembali menegaskan, partai politik yang ia besut punya kans besar mengusung kader sendiri.
"Sekarang PSI sendiri ada 8 kursi di DPRD DKI."
"Jadi kalau kita lihat, sewajarnya PSI bisa mencalonkan gubernur maupun wakil gubernur, walau masih berkoalisi dengan partai lain," ucapnya.
Untuk kejelasan dirinya di kontestasi Pilkada Jakarta, Kaesang meminta masyarakat bersabar.
Dia mengatakan bakal ada kejutan dalam beberapa bulan ke depan.
Kaesang tak mengurai lebih soal kejutan yang ia maksud.
"Kalau ditanya saya maju atau tidak, tunggu kejutannya di Bulan Agustus," ucapnya.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dilayangkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana, terkait batas usia pencalonan kepala daerah.
Pengabulan permohonan itu teregistrasi dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024.
Dengan demikian, peraturan yang mengharuskan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun, diperintahkan untuk segera dicabut, lantaran dianggap bertentangan Undang-undang 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Batasan usia calon kepala daerah itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 berbunyi: “....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.”
Pasal ini menurut MA tak punya kekuatan hukum mengikat.
Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan segera mencabut pasal tersebut.
Perubahan peraturan ini dikritik berbagai pihak, lantaran dianggap hanya untuk memuluskan langkah Kaesang yang sudah digadang-gadang maju Pilkada Jakarta.
Jika peraturan itu tak diubah, maka langkah Kaesang menuju Pilkada Jakarta bakal terhambat, lantaran usianya baru 29 tahun. (*)