Maju Atau Tidak di Pilkada Jakarta? Kaesang Pangarep: Tunggu Kejutannya di Bulan Agustus

Oleh Yohanes123Wednesday, 5th June 2024 | 08:30 WIB
Maju Atau Tidak di Pilkada Jakarta? Kaesang Pangarep: Tunggu Kejutannya di Bulan Agustus
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep disebut-sebut bakal mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024. Foto: PINUSI.COM/Dita Saputri

PINUSI.COM - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengakui putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah peraturan batas usia minimal untuk calon kepala daerah di Pilkada 2024, memungkinkan dirinya bisa maju dalam kontestasi itu.

Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu disebut-sebut bakal mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024.

Isu ini santer dalam satu dua pekan belakangan. 

"Kita lihat dulu, kalau peraturan kemarin yang digugat di MA, saya memungkinkan untuk maju."

"Tapi itu kan belum masuk PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum)," kata Kaesang kepada wartawan, Rabu (5/6/2024). 

Walaupun belum berbicara terus terang terkait kesiapan dirinya maju atau tidak pada Pilkada Jakarta, suami Erina Gudono itu kembali menegaskan, partai politik yang ia besut punya kans besar mengusung kader sendiri. 

"Sekarang PSI sendiri ada 8 kursi di DPRD DKI."

"Jadi kalau kita lihat, sewajarnya PSI bisa mencalonkan gubernur maupun wakil gubernur, walau masih berkoalisi dengan partai lain," ucapnya. 

Untuk kejelasan dirinya di kontestasi Pilkada Jakarta, Kaesang meminta masyarakat bersabar.

Dia mengatakan bakal ada kejutan dalam beberapa bulan ke depan.

Kaesang tak mengurai lebih soal kejutan yang ia maksud. 

"Kalau ditanya saya maju atau tidak, tunggu kejutannya di Bulan Agustus," ucapnya. 

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dilayangkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana, terkait batas usia pencalonan kepala daerah. 

Pengabulan permohonan itu teregistrasi dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024. 

Dengan demikian, peraturan yang mengharuskan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun, diperintahkan untuk segera dicabut, lantaran dianggap bertentangan Undang-undang 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota 

Batasan usia calon kepala daerah itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 berbunyi: “....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.” 

Pasal ini menurut MA tak punya kekuatan hukum mengikat.

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan segera mencabut pasal tersebut. 

Perubahan peraturan ini dikritik berbagai pihak, lantaran dianggap hanya untuk memuluskan langkah Kaesang yang sudah digadang-gadang maju Pilkada Jakarta.

Jika peraturan itu tak diubah, maka langkah Kaesang menuju Pilkada Jakarta bakal terhambat, lantaran usianya baru 29 tahun. (*)

Terkini

Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | 11 hours ago
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
PinSport | 12 hours ago
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf,  Ternyata Bertemu Sosok Ini...
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Bertemu Sosok Ini...
PinTertainment | 13 hours ago
Lebaran H+5, Taman Margasatwa Ragunan Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung: Satwa Favorit Jadi Daya Tarik Utama
Lebaran H+5, Taman Margasatwa Ragunan Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung: Satwa Favorit Jadi Daya Tarik Utama
PinNews | 15 hours ago
Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Korea Selatan, Puncaki Grup C Piala Asia U-17 2025
Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Korea Selatan, Puncaki Grup C Piala Asia U-17 2025
PinSport | 16 hours ago
Bingung Mau Beli iPhone 16 atau  iPhone 16 Plus, Ini Perbedaannya yang Paling Signifikan
Bingung Mau Beli iPhone 16 atau iPhone 16 Plus, Ini Perbedaannya yang Paling Signifikan
PinTect | Saturday, 5th April 2025 | 10:02 WIB
Ini Syarat yang Diajukan Ridwan Kamil Jika Lisa Mariana Indin Tes DNA
Ini Syarat yang Diajukan Ridwan Kamil Jika Lisa Mariana Indin Tes DNA
PinTertainment | Saturday, 5th April 2025 | 09:46 WIB
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta