PINUSI.COM, JAKARTA - Organisasi masyarakat (ormas) keagamaan kini dapat karpet merah untuk menambang. Presiden Joko Widodo bilang, syaratnya tak mudah.
"Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat," ucapnya di sela kunjungan ke IKN, Rabu (5/6).
Karpet merah ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Salah satu poinnya membuka peluang bagi badan usaha milik ormas keagamaan mengelola usaha tambang batu bara.
Sekali lagi, Jokowi tegas. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ini sebenarnya tak diberikan pada ormas. Tapi pada badan usahanya.
Artinya, tanpa badan usaha, ormas tak bisa menambang begitu saja. Mereka mesti punya legalitas hukum.
"Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan (IUPK), bukan ormasnya," tegasnya lagi.
Privilege izin tambang ormas keagamaan ini menuai kontroversi. Bahkan sempat ada perbedaan pendapat antara Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.
Ada kekhawatiran. Terutama soal kemampuan ormas-ormas itu mengelola tambang.
Berkaitan dengan itu, Kementerian ESDM bakal menangani evaluasi teknis penerbitan IUPK ormas keagamaan tersebut. Sebelum izin nantinya diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Biar tahu saja. Di ESDM, setidaknya ada sejumlah kriteria yang mesti dipenuhi ormas untuk menambang. Termasuk urusan kemampuan finansial, teknis dan manajemen.