PINUSI.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta menggelar razia besar-besaran untuk menertibkan juru parkir (jukir) dan parkir liar.
Razia besar-besaran ini dilakukan dengan melihatkan personel gabungan dari Satpol PP hingga unsur TNI-Polri.
"Hari ini, Pemprov DKI Jakarta bersama tim gabungan dari Dishub, Satpol PP, unsur Wali Kota di lima wilayah, Polri, dan TNI, melakukan apel penertiban parkir dan juru parkir (jukir) liar."
"Ini adalah hasil koordinasi dengan seluruh stakeholder," ucap Kepala Dishub Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (15/5/2024).
Syafrin menyebut, razia besar-besar ini bakal dilakukan rutin selama satu bulan ke depan.
Dalam penertiban ini, sebanyak enam tim yang masing-masing terdiri dari 100 personel gabungan, dikerahkan di lima wilayah dan kawasan prioritas.
“Terkait kawasan prioritas, itu menjadi tugas dari tim Provinsi."
"Sementara itu, tim wilayah melakukan penertiban di kawasan sekunder atau di sekitar wilayah masing-masing," terang Syafrin.
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono ini menyebut, pola penertiban dilakukan dengan tindakan humanis persuasif.
Artinya, jukir liar yang terkena penertiban akan diberikan pembinaan dan edukasi, serta dilakukan pendataan, dengan membuat surat pernyataan mereka tidak akan menjadi jukir liar lagi.
"Hasil pendataan ini, kami akan langsung koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta.”
“Nanti mereka akan menginventarisir minat dan bakat para jukir, kemudian menyiapkan pendidikan dan latihan (diklat) atau pelatihan keterampilan," jelasnya.
Dengan begitu, diharapkan para jukir dapat menjadi tenaga terampil yang siap disalurkan ke banyak kegiatan usaha di Jakarta.
“Bapak Pj Gubernur sudah mengarahkan, agar kita dalam melakukan tindakan itu berprinsip pada pembinaan."
"Jadi, kita siapkan pendidikan pelatihannya berkoordinasi dengan Disnakertransgi DKI Jakarta," imbuhnya.
Tim gabungan juga akan bergerak menertibkan parkir dan jukir liar, ketika mendapatkan laporan masyarakat melalui aplikasi JAKI dan kanal Cepat Respons Masyarakat (CRM) Pemprov Jakarta. (*)