PINUSI.COM-Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menyebut gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dilayangkan calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan capres/ cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak jelas.
Menurut anak buah Prabowo Subianto itu, materi gugatan kedua paslon capres/cawapres yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu justru bertentangan dengan sejumlah peraturan termasuk Undang-undang Pemilu.
"Ya ini kan gugatan yang nggak masuk akal,” kata Habiburokhman ketika dikonfirmasi Jumat (29/3/2024).
Habiburokhman mengatakan, gugatan kedua kubu itu tak jelas lantaran materi dalam gugatan mereka bukan kewenangan MK melainkan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Habiburokhman menegaskan materi gugatan dua rival Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming Raka itu tidak bisa dikategorikan sebagai sengketa Pemilu.
Lantaran tak jelas, Habiburokhman mengaku sangat yakin gugatan ke dua kubu bakal gugur di tengah jalan, MK kata dia jelas menolak gugatan tersebut.
Sebagaimana diketahui kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Alasan yang mendasari gugatan tersebut adalah kecurangan Pilpres yang disebut menguntungkan pasangan Prabowo-Gibran.
Kedua kubu juga menyoal pencalonan Gibran. Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai menjadi biang kerok dari berbagai kecurangan Pilpres. Untuk itu mereka mendesak MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan menggelar ulang pemungutan suara dengan mencoret Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. (*)