PINUSI.COM - Sebagai bagian dari program remunerasi berbasis saham perseroan, PT Bank Negara Indonesia (Perseroan) Tbk alias BNI, mengumumkan perubahan kepemilikan saham anggota direksi dan komisi.
Peraturan OJK No. 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum dan Peraturan Menteri BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN, mengatur program remunerasi ini.
Okki Rushartomo, sekretaris perusahaan BNI, menyatakan tujuan dari penerapan program remunerasi berbasis saham ini adalah untuk meningkatkan tata kelola bisnis, dan menyelaraskan kepentingan manajemen dengan para pemegang saham.
"Hal ini merupakan langkah strategis BNI dalam memperkuat tata kelola perusahaan, dan meningkatkan komitmen manajemen untuk menciptakan nilai dan kinerja jangka panjang yang berkelanjutan," kata Okki lewat keterangan tertulis, Selasa (4/6/2024).
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Non Independen menerima saham BNI pada 13 Mei 2024 dengan harga Rp4.826,33 per lembar, sebagai bagian dari program remunerasi.
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Non Independen BNI memiliki saham secara langsung sebesar 12,78 juta lembar saham, atau Rp61,68 miliar.
Salah satu upaya BNI meningkatkan budaya risiko yang baik adalah program remunerasi berbasis saham, kata Okki.
"Dengan memiliki saham Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris Non Independen akan lebih fokus pada keberhasilan jangka panjang Perseroan," tuturnya. (*)