KRIS Gantikan Kelas BPJS Kesehatan

Oleh wisnuhasanuddinThursday, 16th May 2024 | 03:30 WIB
KRIS Gantikan Kelas BPJS Kesehatan
Presiden Jokowi menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan, mulai 30 juni 2025. Foto: INSTAGRAM@BPJSKESEHATAN

PINUSI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan, mulai 30 juni 2025.

Sebagai gantinya, ia akan menerapkan kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional (KRIS JKM), alias kelas standar di seluruh rumah sakit (RS).

Dihapusnya kelas BPSJ Kesehatan termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres)  Nomor 59 Tahun 2024, tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, pada pasal 103b ayat 1 Beleid yang telah diteken Jokowi pada 8 Mei 2024 itu.

"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar, dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, paling lambat tanggal 30 Juni 2025," tulis pasal tersebut.

KRIS merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang harus diterima oleh peserta program jaminan kesehatan nasional.

KRIS, menurut Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, akan berfokus pada pelebaran tempat tidur atau rawat inap.

Pelebaran dan perbaikan ini meliputi seluruh kelas BPJS Kesehatan, seperti Kelas I yang berkapasitas 1 sampai dengan 2 orang per unit, lalu Kelas II berkapasitas 3 sampai 5 orang per unit, kemudian Kelas III berkapasitas 4 sampai dengan 6 orang per unit.

KRIS akan memaksimalkan 4 tempat tidur dijadikan dalam satu kamar.

Pengurangan tempat tidur itu menjadi salah satu dari 12 kriteria yang wajib ditetapkan rumah sakit.

Dante pun mengatakan telah menguji coba KRIS ini di beberapa rumah sakit, dan hasilnya masyarakat puas.

"Jadi dari hasil uji coba tersebut juga membuat dampak indeks kepuasan masyarakat meningkat dan pendapatan rs tidak berkurang dengan menerapkan implementasi KRIS," jelas Dante. (*)

Terkini

Sejarah! Penantian Puluhan Tahun, Newcastle United Raih Trofi Piala Liga Setelah 70 Tahun
Sejarah! Penantian Puluhan Tahun, Newcastle United Raih Trofi Piala Liga Setelah 70 Tahun
PinSport | in 7 hours
Gagal Quadraple, Liverpool Tumbang Oleh Newcastle United  Di Laga Final Carabao Cup 2024/2025
Gagal Quadraple, Liverpool Tumbang Oleh Newcastle United Di Laga Final Carabao Cup 2024/2025
PinSport | in 7 hours
Kementerian Pertanian Temukan Kecurangan Isi Minyakita oleh 7 Perusahaan
Kementerian Pertanian Temukan Kecurangan Isi Minyakita oleh 7 Perusahaan
PinNews | in 6 hours
Berburu Pahala Di Bulan Ramdahan, Ini Amalan dan Doa Malam Nuzulul Quran 17 Ramadan 1446 H
Berburu Pahala Di Bulan Ramdahan, Ini Amalan dan Doa Malam Nuzulul Quran 17 Ramadan 1446 H
PinNews | in 5 hours
Viral ! Tak Senang Dibangunkan Sahur, Seorang Pria Aniaya Pemuda Menggunakan Air Softgun Di Bogor
Viral ! Tak Senang Dibangunkan Sahur, Seorang Pria Aniaya Pemuda Menggunakan Air Softgun Di Bogor
PinNews | in 5 hours
MRT Jakarta Luncurkan Uji Coba Pembayaran QRIS Tap Berbasis NFC
MRT Jakarta Luncurkan Uji Coba Pembayaran QRIS Tap Berbasis NFC
PinTect | Friday, 14th March 2025 | 18:43 WIB
Ifan Seventeen Resmi Diangkat sebagai Dirut PFN, Erick Thohir Buka Suara
Ifan Seventeen Resmi Diangkat sebagai Dirut PFN, Erick Thohir Buka Suara
PinTertainment | Friday, 14th March 2025 | 16:53 WIB
Bukti Keterlibatan Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman dalam Kasus Pencabulan Anak di NTT Terungkap!
Bukti Keterlibatan Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman dalam Kasus Pencabulan Anak di NTT Terungkap!
PinNews | Friday, 14th March 2025 | 15:11 WIB
Baim Wong Sebut Paula Verhoeven Manipulatif, Benarkah?
Baim Wong Sebut Paula Verhoeven Manipulatif, Benarkah?
PinTertainment | Friday, 14th March 2025 | 11:26 WIB
WhatsApp Hadirkan Fitur Musik di Status, Begini Cara Menggunakannya
WhatsApp Hadirkan Fitur Musik di Status, Begini Cara Menggunakannya
PinTect | Friday, 14th March 2025 | 11:00 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta