KRIS Gantikan Kelas BPJS Kesehatan

Oleh wisnuhasanuddinThursday, 16th May 2024 | 03:30 WIB
KRIS Gantikan Kelas BPJS Kesehatan
Presiden Jokowi menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan, mulai 30 juni 2025. Foto: INSTAGRAM@BPJSKESEHATAN

PINUSI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan, mulai 30 juni 2025.

Sebagai gantinya, ia akan menerapkan kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional (KRIS JKM), alias kelas standar di seluruh rumah sakit (RS).

Dihapusnya kelas BPSJ Kesehatan termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres)  Nomor 59 Tahun 2024, tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, pada pasal 103b ayat 1 Beleid yang telah diteken Jokowi pada 8 Mei 2024 itu.

"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar, dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, paling lambat tanggal 30 Juni 2025," tulis pasal tersebut.

KRIS merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang harus diterima oleh peserta program jaminan kesehatan nasional.

KRIS, menurut Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, akan berfokus pada pelebaran tempat tidur atau rawat inap.

Pelebaran dan perbaikan ini meliputi seluruh kelas BPJS Kesehatan, seperti Kelas I yang berkapasitas 1 sampai dengan 2 orang per unit, lalu Kelas II berkapasitas 3 sampai 5 orang per unit, kemudian Kelas III berkapasitas 4 sampai dengan 6 orang per unit.

KRIS akan memaksimalkan 4 tempat tidur dijadikan dalam satu kamar.

Pengurangan tempat tidur itu menjadi salah satu dari 12 kriteria yang wajib ditetapkan rumah sakit.

Dante pun mengatakan telah menguji coba KRIS ini di beberapa rumah sakit, dan hasilnya masyarakat puas.

"Jadi dari hasil uji coba tersebut juga membuat dampak indeks kepuasan masyarakat meningkat dan pendapatan rs tidak berkurang dengan menerapkan implementasi KRIS," jelas Dante. (*)

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta