PINUSI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan, mulai 30 juni 2025.
Sebagai gantinya, ia akan menerapkan kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional (KRIS JKM), alias kelas standar di seluruh rumah sakit (RS).
Dihapusnya kelas BPSJ Kesehatan termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, pada pasal 103b ayat 1 Beleid yang telah diteken Jokowi pada 8 Mei 2024 itu.
"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar, dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, paling lambat tanggal 30 Juni 2025," tulis pasal tersebut.
KRIS merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang harus diterima oleh peserta program jaminan kesehatan nasional.
KRIS, menurut Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, akan berfokus pada pelebaran tempat tidur atau rawat inap.
Pelebaran dan perbaikan ini meliputi seluruh kelas BPJS Kesehatan, seperti Kelas I yang berkapasitas 1 sampai dengan 2 orang per unit, lalu Kelas II berkapasitas 3 sampai 5 orang per unit, kemudian Kelas III berkapasitas 4 sampai dengan 6 orang per unit.
KRIS akan memaksimalkan 4 tempat tidur dijadikan dalam satu kamar.
Pengurangan tempat tidur itu menjadi salah satu dari 12 kriteria yang wajib ditetapkan rumah sakit.
Dante pun mengatakan telah menguji coba KRIS ini di beberapa rumah sakit, dan hasilnya masyarakat puas.
"Jadi dari hasil uji coba tersebut juga membuat dampak indeks kepuasan masyarakat meningkat dan pendapatan rs tidak berkurang dengan menerapkan implementasi KRIS," jelas Dante. (*)