Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang, Luhut Pandjaitan: Bisa untuk Bangun Rumah Ibadah

Oleh farizThursday, 6th June 2024 | 07:30 WIB
Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang, Luhut Pandjaitan: Bisa untuk Bangun Rumah Ibadah
Menurut Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, PP 25/2024 adalah kebijakan yang tulus. Foto: Instagram@luhut.pandjaitan

PINUSI.COM - Pemerintah memberikan otoritas kepada kelompok keagamaan untuk mengelola tambang.

Menurut Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, kebijakan ini adalah hasil dari upaya pemerintah yang tulus.

Dia berpendapat, daripada hanya mencari kesempatan untuk mencari sumbangan, ormas harus lebih banyak berfokus pada kegiatan ekonomi.

"Jadi ada keinginan organisasi keagamaan, bisa dibantu dengan program ini daripada cari sumbangan aja."

"Ada tambang yang sudah jalan diberikan haknya."

"Bagus juga sekarang diberikan. Jangan pas kampanye, nanti dibilang nyogok lagi," ungkap Luhut dalam talkshow di Menara Global, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).

Luhut menyatakan, ormas keagamaan dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Namun, dia tidak menyebutkan bagaimana ormas dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bisa saja keuntungan dari pengelolaan tambang digunakan untuk acara religius, pembangunan gereja, dan pembentukan lembaga pendidikan.

"Jadi tujuannya sebenarnya supaya ormas keagamaan ini juga bisa membantu umat."

"Untuk mungkin rumah ibadah, membangun sekolah, dan sebagainya dari situ (hasil pengelolaan tambang)," terang Luhut.

Presiden Joko Widodo  mengeluarkan aturan baru, yang memungkinkan organisasi keagamaan mengelola tambang.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, adalah undang-undang yang dimaksud.

PP 25/2024 ditetapkan oleh Jokowi pada 30 Mei 2024, dan mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan.

Pemerintah memberikan izin kepada ormas keagamaan untuk menambang mineral dan batu bara (minerba).

Salah satu persyaratan ormas keagamaan yang mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah adalah, mereka harus melakukan kegiatan di bidang ekonomi, dan memiliki tujuan meningkatkan ekonomi anggota mereka, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau umat mereka.

Syarat tersebut sejalan dengan tujuan pemerintah memberikan otoritas kepada lembaga keagamaan, untuk mengelola lahan tambang.

Tujuannya adalah untuk memastikan semua orang memiliki kesempatan yang sama dalam pengelolaan kekayaan alam.

Selain itu, tujuan dari penerapan kewenangan pemerintah tersebut adalah untuk memberikan kekuatan kepada bisnis yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan. (*)

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta