PINUSI.COM - Pemerintah memberikan otoritas kepada kelompok keagamaan untuk mengelola tambang.
Menurut Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, kebijakan ini adalah hasil dari upaya pemerintah yang tulus.
Dia berpendapat, daripada hanya mencari kesempatan untuk mencari sumbangan, ormas harus lebih banyak berfokus pada kegiatan ekonomi.
"Jadi ada keinginan organisasi keagamaan, bisa dibantu dengan program ini daripada cari sumbangan aja."
"Ada tambang yang sudah jalan diberikan haknya."
"Bagus juga sekarang diberikan. Jangan pas kampanye, nanti dibilang nyogok lagi," ungkap Luhut dalam talkshow di Menara Global, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).
Luhut menyatakan, ormas keagamaan dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Namun, dia tidak menyebutkan bagaimana ormas dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bisa saja keuntungan dari pengelolaan tambang digunakan untuk acara religius, pembangunan gereja, dan pembentukan lembaga pendidikan.
"Jadi tujuannya sebenarnya supaya ormas keagamaan ini juga bisa membantu umat."
"Untuk mungkin rumah ibadah, membangun sekolah, dan sebagainya dari situ (hasil pengelolaan tambang)," terang Luhut.
Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan baru, yang memungkinkan organisasi keagamaan mengelola tambang.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, adalah undang-undang yang dimaksud.
PP 25/2024 ditetapkan oleh Jokowi pada 30 Mei 2024, dan mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan.
Pemerintah memberikan izin kepada ormas keagamaan untuk menambang mineral dan batu bara (minerba).
Salah satu persyaratan ormas keagamaan yang mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah adalah, mereka harus melakukan kegiatan di bidang ekonomi, dan memiliki tujuan meningkatkan ekonomi anggota mereka, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau umat mereka.
Syarat tersebut sejalan dengan tujuan pemerintah memberikan otoritas kepada lembaga keagamaan, untuk mengelola lahan tambang.
Tujuannya adalah untuk memastikan semua orang memiliki kesempatan yang sama dalam pengelolaan kekayaan alam.
Selain itu, tujuan dari penerapan kewenangan pemerintah tersebut adalah untuk memberikan kekuatan kepada bisnis yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan. (*)