Bilang Draf Revisi Undang-undang Penyiaran Keblinger, Mahfud MD: Masa Media Enggak Boleh Investigasi?

Oleh Yohanes123Thursday, 16th May 2024 | 09:00 WIB
Bilang Draf Revisi Undang-undang Penyiaran Keblinger, Mahfud MD: Masa Media Enggak Boleh Investigasi?
Mahfud MD mengkritik keras draf revisi Undang-undang (UU) Penyiaran. Foto: Instagram@mohmahfudmd

PINUSI.COM - Mahfud MD mengkritik keras draf revisi Undang-undang (UU) Penyiaran.

Menurutnya, draf undang-undang itu sesat, sebab berpotensi mengekang kebebasan pers lewat pasal larangan investigasi. 

Menurut Mahfud, larangan investigasi dalam revisi Undang-undang Penyiaran, bertentangan dengan tugas utama insan pers yang mencari sesuatu yang belum diketahui masyarakat, untuk kemudian dipublikasikan.

Jadi, menurutnya jurnalisme investigasi tak bisa dilarang dengan dalih apa pun. 

“Sangat keblinger, masa media tidak boleh investigasi?” Kata Mahfud, Kamis (15/5/2024). 

Mahfud melanjutkan, jurnalisme investigasi adalah mahkota dari sebuah media massa.

Media tersebut, kata dia, bakal tersohor dan punya nama besar, kalau para wartawannya bisa melakukan investigasi.

Untuk itu, Mahfud mengaku heran dengan draf Undang-undang Penyiaran tersebut. 

"Dia akan menjadi hebat media itu, kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani," ucapnya. 

Pembungkaman media lewat larangan jurnalisme investigasi, lanjut Mahfud, sama seperti melarang riset.

Mahfud mengatakan, hal ini tidak bisa ditolerir,  pemerintah mesti didesak untuk menarik kembali pasal-pasal yang mengebiri kebebasan pers. 

"Masa media tidak boleh investigasi, sama saja itu dengan melarang orang riset."

"Ya kan cuma ini keperluan media, yang satu keperluan ilmu pengetahuan, teknologi."

"Oleh sebab itu, harus kita protes, harus kita protes, masa media tidak boleh investigasi?" Tegas Mahfud.

Revisi Undang-undang Penyiaran berpotensi membatasi ruang gerak media untuk melakukan kerja jurnalistik.

Poin yang berpotensi memberangus kebebasan pers itu termaktub di pasal 50B ayat (2).

Pasal itu terang-terang melarang  penayangan eksklusif karya jurnalistik investigatif.

Apabila ditelisik lebih jauh, larangan penayangan karya jurnalistik investigasi itu justru bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal 28F UUD mengamanatkan setiap orang berhak memperoleh atau mencari  informasi lewat berbagai saluran

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya."

"Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” bunyi pasal 28F UUD 1945. (*)

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta