Airlangga Tunggu Panggilan MK Jadi Saksi Sengketa Pemilu 2024

Oleh Yohanes123Saturday, 30th March 2024 | 12:30 WIB
Airlangga Tunggu Panggilan MK Jadi Saksi Sengketa Pemilu 2024
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto/Foto: Pinusi.com

PINUSI.COM-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menanggapi santai permintaan kubu calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mengajukan  namanya menjadi salah satu saksi sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Airlangga tak menjawab secara tegas bakal memenuhi  permintaan tersebut atau tidak, tetapi dia memastikan sekarang ini dirinya masih melihat perkembangan yang ada. 

"Ya kita tunggu saja," kata Airlangga di DPP Golkar ditulis  Sabtu (30/3/2024). 

Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan, belum diberitahu terkait hal itu dari para pemohon, untuk itu dia mengaku masih menunggu panggilan MK dan akan mempertimbangkan hal tersebut. 

"Kita lihat aja, kan belum ada undangan," ucapnya.

Adapun nama Airlangga merupakan satu dari 4 menteri yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, tiga menteri yang lain adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Ke empat menteri ini dinilai berkompeten memberi kesaksian di MK terkait berbagai tudingan kecurangan dalam gugatan ke Anies-Muhaimin. 

Pengajuan saksi oleh kubu Anies-Muhaimin mendapat dukungan dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud DM. Mereka berharap MK mengabulkan pengajuan saksi tersebut. 

Namun pengajuan nama 4 menteri itu justru dikritik keras  kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan lantas mewacanakan bakal mengajukan nama Ketua Umum PDI Perjuangan  Megawati Soekarnoputri  sebagai saksi.

Menurut Otto, pengajuan nama menteri Jokowi menjadi saksi kurang pas. Mereka boleh saja dihadirkan sebagai saksi tetapi itu atas dasar permintaan dari MK sendiri bukan dari pihak termohon. Bagi Otto termohon harus membuktikan apa yang telah didalilkan dalam gugatannya, bukan meminta orang lain atau saksi untuk membuktikan hal itu. (*)

Terkini

Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
PinTertainment | in 7 hours
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | 8 hours ago
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | 9 hours ago
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 9 hours ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 9 hours ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 9 hours ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | 10 hours ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 15 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 15 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 16 hours ago