Airlangga Tunggu Panggilan MK Jadi Saksi Sengketa Pemilu 2024

Oleh Yohanes123Saturday, 30th March 2024 | 12:30 WIB
Airlangga Tunggu Panggilan MK Jadi Saksi Sengketa Pemilu 2024
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto/Foto: Pinusi.com

PINUSI.COM-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menanggapi santai permintaan kubu calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mengajukan  namanya menjadi salah satu saksi sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Airlangga tak menjawab secara tegas bakal memenuhi  permintaan tersebut atau tidak, tetapi dia memastikan sekarang ini dirinya masih melihat perkembangan yang ada. 

"Ya kita tunggu saja," kata Airlangga di DPP Golkar ditulis  Sabtu (30/3/2024). 

Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan, belum diberitahu terkait hal itu dari para pemohon, untuk itu dia mengaku masih menunggu panggilan MK dan akan mempertimbangkan hal tersebut. 

"Kita lihat aja, kan belum ada undangan," ucapnya.

Adapun nama Airlangga merupakan satu dari 4 menteri yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, tiga menteri yang lain adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Ke empat menteri ini dinilai berkompeten memberi kesaksian di MK terkait berbagai tudingan kecurangan dalam gugatan ke Anies-Muhaimin. 

Pengajuan saksi oleh kubu Anies-Muhaimin mendapat dukungan dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud DM. Mereka berharap MK mengabulkan pengajuan saksi tersebut. 

Namun pengajuan nama 4 menteri itu justru dikritik keras  kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan lantas mewacanakan bakal mengajukan nama Ketua Umum PDI Perjuangan  Megawati Soekarnoputri  sebagai saksi.

Menurut Otto, pengajuan nama menteri Jokowi menjadi saksi kurang pas. Mereka boleh saja dihadirkan sebagai saksi tetapi itu atas dasar permintaan dari MK sendiri bukan dari pihak termohon. Bagi Otto termohon harus membuktikan apa yang telah didalilkan dalam gugatannya, bukan meminta orang lain atau saksi untuk membuktikan hal itu. (*)

Terkini

Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | in 7 hours
Kasus Galon Isi Ulang di Bekasi, Pelanggaran Izin Usaha, Bukan Pemalsuan
Kasus Galon Isi Ulang di Bekasi, Pelanggaran Izin Usaha, Bukan Pemalsuan
PinNews | 11 hours ago
Proyek Penulisan Ulang Sejarah Indonesia 'Dibanderol' 9 Miliar Rupiah
Proyek Penulisan Ulang Sejarah Indonesia 'Dibanderol' 9 Miliar Rupiah
PinFinance | 12 hours ago
Visa Jemaah Haji Furoda Tak Terbit Tahun Ini, Himpuh: Kewenangan Kerajaan Arab Saudi
Visa Jemaah Haji Furoda Tak Terbit Tahun Ini, Himpuh: Kewenangan Kerajaan Arab Saudi
PinNews | 13 hours ago
KAI Commuter Mulai Operasikan Kereta Rel Listrik Baru Buatan China
KAI Commuter Mulai Operasikan Kereta Rel Listrik Baru Buatan China
PinNews | 13 hours ago
"Jangan Jadikan Pancasila Sekadar Mantra dan Slogan"
"Jangan Jadikan Pancasila Sekadar Mantra dan Slogan"
PinNews | Monday, 2nd June 2025 | 12:32 WIB
Budaya Betawi Diharap Masuk Pendidikan Formal
Budaya Betawi Diharap Masuk Pendidikan Formal
PinNews | Monday, 2nd June 2025 | 12:22 WIB
Polsek Grogol Petamburan Bantu WNA Tiongkok Temukan HP Hilang di Taksi Online
Polsek Grogol Petamburan Bantu WNA Tiongkok Temukan HP Hilang di Taksi Online
PinNews | Monday, 2nd June 2025 | 12:11 WIB
Arab Saudi Usir 205.000 Peziarah Tanpa Izin Haji
Arab Saudi Usir 205.000 Peziarah Tanpa Izin Haji
PinNews | Monday, 2nd June 2025 | 11:55 WIB
‘Haji’ Itu dari Belanda? Seriusan Nih?
‘Haji’ Itu dari Belanda? Seriusan Nih?
Opini | Monday, 2nd June 2025 | 11:17 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta