PINUSI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden (Pilpres) 2024.
Hakim Ketua MK Suhartoyo menekankan seluruh pihak di persidangan tidak melakukan interupsi.
"Kami ingatkan kepada semua, mohon pengucapan putusan dihormati dengan tidak menyampaikan interupsi, selama persidangan ini," kata Suhartoyo saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Suhartoyo mengatakan, majelis hakim hanya akan membacakan atau mengucapkan putusan pada bagian pokok saja.
"Selebihnya dianggap diucapkan, dan hal yang tidak diucapkan maupun tidak dibacakan, dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan yang diucapkan atau dibacakan ini," jelas Suhartoyo.
Majelis hakim MK akan membacakan terlebih dahulu putusan yang diajukan oleh pemohon dari kubu pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Kemudian, dilanjutkan dengan pemohon dari kubu pasangan capres dan cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. (*)