PINUSI.COM - Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) bukan keranjang sampah yang berfungsi untuk menyelesaikan semua masalah pemilihan umum (pemilu).
Hal itu disampaikan saat membacakan berkas putusan pemohon 1 pasangan calon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
"Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai 'keranjang sampah' untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia," ujar Saldi saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (22/4/2024).
Saldi menegaskan, MK dalam melaksanakan kewenangan yang tertuang dalam pasal 24C ayat (1) UUD 1945, tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Akan tetapi, berdasarkan beleid itu, yang terkait hal lain yang berkenaan dengan tahapan pemilu bisa ditangani.
"Juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu," ujar Saldi.
Namun, menurut Saldi, tidak tepat jika MK menjadi semua tumpuan perkara, termasuk menuntaskan semua masalah yang terjadi pada saat kontestasi politik.
"Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, sebenarnya tidak tepat."
"Dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu," papar Saldi. (*)