PINUSI.COM - Puluhan juru parkir (jukir) liar diciduk petugas Dinas Perhubungan (Dishub), dari sejumlah minimarket yang tersebar di lima wilayah kota administrasi Jakarta.
Operasi penertiban besar-besaran ini dilakukan Dishub Jakarta pada Rabu (15/5/2024) kemarin.
“Penertiban dilakukan pada 45 minimarket di Jakarta, dan sebanyak 55 juru parkir liar telah ditertibkan,” ucap Kepala Dishub Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2024).
Syafrin menyebut, penindakan yang dilakukan jajarannya dilakukan secara humanis dan persuasif.
Puluhan jukir liar yang terjaring operasi ini pun kemudian didata, dan diminta membuat surat pernyataan tak akan memungut tarif parkir lagi di minimarket.
“Penertiban yang dilakukan bertujuan memberikan efek jera bagi juru parkir liar."
'Dengan demikian, diharapkan mereka tidak melakukan praktik penyelenggaraan parkir secara liar,” ujarnya.
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini bilang, penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam Pasal 10 Perda itu dijelaskan, setiap orang atau badan dilarang memungut uang parkir di jalan-jalan ataupun tempat umum, tanpa izin dari gubernur atau pejabat terkait.
Syafrin menyebut, operasi besar-besaran ini bakal digelar selama sebulan penuh, dengan melibatkan Satpol PP hingga unsur TNI-Polri. (*)