PINUSI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menyentil DPR yang tak lepas tangan menyikapi berbagai temuan masalah pemilihan umum (pemilu).
Hal tersebut dikatakan oleh hakim konstitusi Saldi Isra, saat menyampaikan pembacakan berkas putusan pemohon pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
"Lembaga politik seperti DPR tidak boleh lepas tangan," kata hakim MK Saldi Isra saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Saldi Isra juga mengatakan, DPR sejak awal harus menjalankan fungsi konstitusionalnya, mulai dari fungsi pengawasan hingga memastikan menjaga amanat pasal 22E ayat 1 UUD 1945.
Beleid itu mengamanatkan pemilu dilaksanakan secara langsung, bebas, umum, jujur, adil, dan rahasia.
Amanat harus dijaga pada setiap momentum pemilu.
"Fungsi pengawasan dan menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada jabatannya."
"Seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, guna memastikan seluruh tahapan pemilu dapat terlaksana sesuai dengan pasal 22E ayat (1) UUD 1945," tutur Saldi.
Kemudian, lembaga yang telah diberi kewenangan untuk menyelesaikan pemilu, seperti Bawaslu dan Gakkumdu, harus melaksanakan kewenangannya secara optimal, demi memastikan pemilu yang jujur dan adil serta berintegritas dapat dihasilkan.
"Penegasan demikian diperlukan, karena Mahkamah hanya memiliki waktu yang terbatas, in casu 14 hari kerja, untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum," imbuhnya. (*)