Mahkamah Konstitusi: DPR Tak Boleh Lepas Tangan Menyikapi Berbagai Masalah Pemilu

Oleh ariedpMonday, 22nd April 2024 | 11:30 WIB
Mahkamah Konstitusi: DPR Tak Boleh Lepas Tangan Menyikapi Berbagai Masalah Pemilu
Mahkamah Konstitusi menyentil DPR yang tak lepas tangan menyikapi berbagai temuan masalah pemilihan umum. Foto: PINUSI.COM/Arie Prasetyo

PINUSI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menyentil DPR yang  tak lepas tangan menyikapi berbagai temuan masalah pemilihan umum (pemilu).

Hal tersebut dikatakan oleh hakim konstitusi Saldi Isra, saat menyampaikan pembacakan berkas putusan pemohon pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

"Lembaga politik seperti DPR tidak boleh lepas tangan," kata hakim MK Saldi Isra saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Saldi Isra juga mengatakan, DPR sejak awal harus menjalankan fungsi konstitusionalnya, mulai dari fungsi pengawasan hingga memastikan menjaga amanat pasal 22E ayat 1 UUD 1945.

Beleid itu mengamanatkan pemilu dilaksanakan secara langsung, bebas, umum, jujur, adil, dan rahasia.

Amanat harus dijaga pada setiap momentum pemilu.

"Fungsi pengawasan dan menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada jabatannya."

"Seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, guna memastikan seluruh tahapan pemilu dapat terlaksana sesuai dengan pasal 22E ayat (1) UUD 1945," tutur Saldi.

Kemudian, lembaga yang telah diberi kewenangan untuk menyelesaikan pemilu, seperti Bawaslu dan Gakkumdu, harus melaksanakan kewenangannya secara optimal,  demi memastikan pemilu yang jujur dan adil serta berintegritas dapat dihasilkan.

"Penegasan demikian diperlukan, karena Mahkamah hanya memiliki waktu yang terbatas, in casu 14 hari kerja, untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum," imbuhnya. (*)

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta