PINUSI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti yang menguatkan dalil kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, terkait intervensi Presiden Jokowi dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Pernyataan ini disampaikan hakim konstitusi Arief Hidayat, saat membacakan hasil putusan sengketa PHPU Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
"Tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024," kata Arief.
Bukti-bukti yang diajukan penggugat, lanjut Arief, tak layak dipertimbangkan majelis hakim.
Sebab, dalil intervensi Jokowi dalam pencalonan Gibran, hanya dibuktikan dengan putusan MK nomor 90 terkait syarat usia capres-cawapres.
"Pengambilan Putusan MK nomor 90 tidak serta-merta menjadi bukti yang cukup, untuk meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden, dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi, lanjut Arief, tidak menemukan adanya pelanggaran pencalonan Gibran.
MK pun tak menemukan adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden Jokowi.
Untuk itu, pencapresan Gibran dinilai sah di mata hukum.
"Tidak tepat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait, dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut."
"Serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024," papar Arief. (*)