PINUSI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan pemohon 1 dari pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, yang meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Putusan itu langsung dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
"Dalam Konteks permohonan, menolak ekspesi dari permohon dan tim secara seluruhnya" ujar Suhartoyo.
Suhartoyo juuga menjelaskan, terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari ketiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Erny Nurbaningsih.
Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam permohonannya, selain meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, MK juga diminta mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Sidang pemeriksaan perkara sengketa Pilpres 2024 ini telah digelar pada 27 Maret hingga 5 April.
Kemudian, para pihak dalam perkara mengajukan kesimpulan sidang ke MK pada tanggal 16 April.
Sejak tanggal 16 hingga 21 April, hakim konstitusi melangsungkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) guna memutus perkara tersebut. (*)