5 dari 8 Hakim MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin

Oleh Yohanes123Monday, 22nd April 2024 | 15:00 WIB
5 dari 8 Hakim MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin
Permohonan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar ditolak Mahkamah Konstitusi secara keseluruhnya. Foto: PINUSI.COM/Arie Prasetyo

PINUSI.COM - Sejumlah hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). 

Dalam sidang putusan MK yang digelar Senin (22/4/2024), 5 dari 8 hakim MK menolak gugatan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud atas kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Sementara, 3 hakim lainnya berbeda pendapat alias dissenting opinion. 

“Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo, dalam persidangan.

Ketiga hakim yang dissenting opinion itu adalah Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.

Kendati ada perbedaan pendapat, MK menolak gugatan kedua kubu. 

MK punya sejumlah alasan menolak gugatan kedua rival Prabowo-Gibran itu, salah satunya adalah minimnya bukti dalil kecurangan yang digulirkan kedua kubu.

Termasuk, tudingan adanya campur tangan Presiden Joko Widodo pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka. 

Hal ini dinyatakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan hasil putusan sengketa PHPU Pilpres 2024. 

"Tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024," kata Arief. 

Bukti-bukti yang diajukan penggugat lanjut Arief tak layak dipertimbangkan majelis hakim.

Sebab, dalil intervensi Jokowi dalam pencalonan Gibran hanya dibuktikan dengan putusan MK nomor 90 terkait syarat usia capres-cawapres. 

"Pengambilan Putusan MK nomor 90 tidak serta merta menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah, bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut," ujarnya. 

Mahkamah Konstitusi, lanjut Arief, tidak menemukan adanya pelanggaran pencalonan Gibran.

MK pun tak menemukan adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden Jokowi.

Untuk itu, pencapresan Gibran dinilai sah di mata hukum. 

"Tidak tepat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait, dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon, telah sesuai dengan ketentuan tersebut."

"Serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024," tambahnya. (*)

Terkini

Vivo Watch 3 Resmi Meluncur di Indonesia: Ini Spesifikasi dan Harganya
Vivo Watch 3 Resmi Meluncur di Indonesia: Ini Spesifikasi dan Harganya
PinTect | Friday, 6th September 2024 | 13:39 WIB
Ini Cara Lengkap Mendapatkan Kode QR untuk BBM Bersubsidi Pertalite
Ini Cara Lengkap Mendapatkan Kode QR untuk BBM Bersubsidi Pertalite
PinNews | Friday, 6th September 2024 | 13:26 WIB
Spoiler One Piece Chapter 1125, Sang Revolusioner Monkey D Dragon Mulai Bergerak !
Spoiler One Piece Chapter 1125, Sang Revolusioner Monkey D Dragon Mulai Bergerak !
PinTertainment | Friday, 6th September 2024 | 12:28 WIB
CPNS 2024: Pelamar Kini Bisa Gunakan Meterai Tempel, Solusi dari Permasalahan E-Meterai
CPNS 2024: Pelamar Kini Bisa Gunakan Meterai Tempel, Solusi dari Permasalahan E-Meterai
PinNews | Friday, 6th September 2024 | 12:13 WIB
Pramono Anung dan Rano Karno Umumkan Anggota Timses, Ada Nama Cak Lontong dan Once
Pramono Anung dan Rano Karno Umumkan Anggota Timses, Ada Nama Cak Lontong dan Once
PinNews | Friday, 6th September 2024 | 12:01 WIB
Roberto Mancini Frustrasi  Olejh Marteen Paes dan Timnas Indonesia
Roberto Mancini Frustrasi Olejh Marteen Paes dan Timnas Indonesia
PinSport | Friday, 6th September 2024 | 11:29 WIB
Selamat Jalan, Paus Fransiskus! Terbang Tinggalkan Indonesia
Selamat Jalan, Paus Fransiskus! Terbang Tinggalkan Indonesia
PinNews | Friday, 6th September 2024 | 11:05 WIB
Maarten Paes Gagalkan Penalti Salem Al Dawsari, Indonesia Terhindar dari Kekalahan
Maarten Paes Gagalkan Penalti Salem Al Dawsari, Indonesia Terhindar dari Kekalahan
PinSport | Friday, 6th September 2024 | 03:45 WIB
Hasil Arab Saudi vs Indonesia: Tim Garuda Tahan Imbang Green Falcons 1-1
Hasil Arab Saudi vs Indonesia: Tim Garuda Tahan Imbang Green Falcons 1-1
PinSport | Friday, 6th September 2024 | 03:26 WIB
Skor Imbang 1-1 Warnai Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026: Indonesia vs Arab Saudi
Skor Imbang 1-1 Warnai Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026: Indonesia vs Arab Saudi
PinSport | Friday, 6th September 2024 | 02:23 WIB