PINUSI COM, JAKARTA - Nama Sandra Dewi menjadi trending di aplikasi X. Ia ikut terseret korupsi timah yang menjerat suaminya; Harvey Moeis.
Pasca Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka, Sandra Dewi sudah dua kali diperika Kejaksaan Agung. April dan Mei lalu.
Kasus ini terus mengalir. Publik lalu mengaitkan Sandra Dewi dengan TPPU kasus mafia tambang timah tersebut. Pakar hukum Hendriansyah Castro maklum.
Kata Castro, publik tak salah. Di kasus ini, ada celah TPPU yang juga bisa menyeret Sanda Dewi.
"Kalau ada aliran dana dari suami, dan uang suami daei dugaan korupsi, ya berarti ada TPPU," jelasnya kepada Pinusi.com, Kamis (6/6).
Peraih Indonesian Movie Awards 2008 ini bahkan bisa terjerat. Sekalipun tak terlibat langsung.
"Bila istri terima (uang korupsi) dan harusnya curiga, tapi tetap terima, ya bisa kena Pasal 5 TPPU pasif," kata dosen Universitas Mulawarman itu.
Istri atau suami terjerat TPPU bukan hal baru. Castro mengambil contoh kasus pencucian uang yang menyeret Eddies Adelia. Atau suami Melinda Dee dalam skandal City Bank.
Kembali pada Sandra Dewi. Kata Castro, bergantung pada fakta-fakta yang ditemukan penyidik.
Jika faktanya Sandra Dewi memang tahu kejahatan korupsi ini. Atau terlibat pasif dan menikmati uangnya, maka mesti diproses.
"Maka terbuka ruang untuk menyasar Sandra Dewi ke proses hukum," paparnya.
Lebih spesifik. Pakar TPPU Yenti Garnasih menyodorkan pasal yang berpotensi menjerat Sandra Dewi.
"Kalau ada aliran dana hasil kejahatan dan mengalir kemanapun, maka yang menerima aliran ada pasal 5," bebernya.
Yenti menggarisbawahi. Pasal TPPU pasif ini harus berlaku tegas. Tak boleh dikesampingkan.
Lagi pula, kata dia, untuk apa ada pasal TPPU pasif kalau tak dimanfaatkan. Sementara buktinya ada. Jadi selain diproses hukum, hartanya mesti disita dan dirampas agar jera.
"Jangan main terima, apalagi kalau itu korupsi. berarti ikut menikmati hak rakyat yang kemungkinan besar. Banyak rakyat yang masih sangat tidak sejahtera. Kan tidak adil," pungkasnya.