MK Diskualifikasi Caleg Mantan Napi di Tarakan Kalimantan Utara

Oleh Fahri123Thursday, 6th June 2024 | 18:37 WIB
MK Diskualifikasi Caleg Mantan Napi di Tarakan Kalimantan Utara
Mahkamah Konstitusi. Foto Antara

PINUSI.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi satu caleg Partai Golkar dari Dapil Tarakan 1, Kalimantan Utara. Ia Erick Hendrawan Septian Putra, mantan narapidana.

Ketika mendaftar jadi caleg, Erick rupanya belum memenuhi masa jeda lima tahun. Sejak ia bebas dari penjara.

"Menyatakan diskualifikasi Erick Hendrawan Septian Putra sebagai calon anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Kota Tarakan 1," kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan di Gedung MK Jakarta, Kamis (6/6).

Putusan itu untuk perkara dengan Nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Penggugatnya PPP. Dan yang tergugat adalah KPU RI.

Pertimbangan MK dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Mereka menemukan fakta bahwa Erick belum melewati masa jeda lima tahun. Ia baru bebas 2019 lalu.

Fakta itu didapatkan dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Nomor 207/Pid.B/2019/PN Smr. Di tahun itu, ia bebas pada bulan Mei.

"Masa jeda lima tahun (Erick) baru berakhir setelah bulan Mei 2024," ucap Enny.

Selain itu, MK juga menimbang bahwa caleg harus tetap mempertahankan kelengkapan syarat lain ketika mendaftar. Dan tentu saja mesti jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan narapidana.

Tapi, saat tahap penyerahan dokumen persyaratan, Erick tak menyerahkan dokumen berupa putusan PN Samarinda kepada KPU.

"Sehingga kepadanya harus didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan anggota DPRD Kota Tarakan 1 Dapil Tarakan 1," tegas Enny.

Meski begitu, bukan berarti calon yang berada di urutan setelahnya bisa menggantikan posisi Erick. Karena menurut MK perolehan suaranya tersebar ke caleg lainnya.

Atas dasar itu, MK memerintahkan KPU Tarakan untuk menggelar pemungutan suara ulang. Tanpa menyertakan Erick.

Terkini

Polri Tindak 85 Influencer yang Diduga Promosikan Judi Online
Polri Tindak 85 Influencer yang Diduga Promosikan Judi Online
PinNews | in 7 hours
Viviz Akan Hadri di Motionime Festival Tanggal 7-8 Desember Nanti
Viviz Akan Hadri di Motionime Festival Tanggal 7-8 Desember Nanti
PinTertainment | in 7 hours
Rekomendasi Hotel Jakarta! Starlet Hotel BSD City: Tempat Menginap Nyaman dengan Nuansa Modern yang Bikin Betah
Rekomendasi Hotel Jakarta! Starlet Hotel BSD City: Tempat Menginap Nyaman dengan Nuansa Modern yang Bikin Betah
PinRec | in 7 hours
Leroy Sane Dilirik MU dan Arsenal, Masa Depan di Bayern Masih Abu-Abu
Leroy Sane Dilirik MU dan Arsenal, Masa Depan di Bayern Masih Abu-Abu
PinSport | in 7 hours
Rekomendasi Hotel Di Jakarta, Ibis Styles BSD City: Menginap Nyaman dengan Sentuhan Warna dan Kehangatan
Rekomendasi Hotel Di Jakarta, Ibis Styles BSD City: Menginap Nyaman dengan Sentuhan Warna dan Kehangatan
PinRec | in 7 hours
Menkomdigi Ajak Meta, Google hingga Tiktok Bantu Hapus Kata Kunci Judol
Menkomdigi Ajak Meta, Google hingga Tiktok Bantu Hapus Kata Kunci Judol
PinNews | in 7 hours
Pramono "Ngechant" Bareng Pecinta Jepang  di Little Festival Jakarta
Pramono "Ngechant" Bareng Pecinta Jepang di Little Festival Jakarta
PinNews | in 7 hours
WhatsApp Siapkan Fitur Anti Foto Hoax, Gampang Banget Cek Kebenarannya!
WhatsApp Siapkan Fitur Anti Foto Hoax, Gampang Banget Cek Kebenarannya!
PinTect | in 5 hours
Fitur Baru Instagram: Algoritma Bisa Direset, Feed Jadi Fresh Lagi!
Fitur Baru Instagram: Algoritma Bisa Direset, Feed Jadi Fresh Lagi!
PinTect | in 4 hours
Marselino Ferdinan Cetak Gol Cungkil, Aksi Verdonk Berlari 90 Meter Jadi Sorotan
Marselino Ferdinan Cetak Gol Cungkil, Aksi Verdonk Berlari 90 Meter Jadi Sorotan
PinSport | 7 hours ago
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta