MK Diskualifikasi Caleg Mantan Napi di Tarakan Kalimantan Utara

Oleh Fahri123Thursday, 6th June 2024 | 18:37 WIB
MK Diskualifikasi Caleg Mantan Napi di Tarakan Kalimantan Utara
Mahkamah Konstitusi. Foto Antara

PINUSI.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi satu caleg Partai Golkar dari Dapil Tarakan 1, Kalimantan Utara. Ia Erick Hendrawan Septian Putra, mantan narapidana.

Ketika mendaftar jadi caleg, Erick rupanya belum memenuhi masa jeda lima tahun. Sejak ia bebas dari penjara.

"Menyatakan diskualifikasi Erick Hendrawan Septian Putra sebagai calon anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Kota Tarakan 1," kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan di Gedung MK Jakarta, Kamis (6/6).

Putusan itu untuk perkara dengan Nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Penggugatnya PPP. Dan yang tergugat adalah KPU RI.

Pertimbangan MK dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Mereka menemukan fakta bahwa Erick belum melewati masa jeda lima tahun. Ia baru bebas 2019 lalu.

Fakta itu didapatkan dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Nomor 207/Pid.B/2019/PN Smr. Di tahun itu, ia bebas pada bulan Mei.

"Masa jeda lima tahun (Erick) baru berakhir setelah bulan Mei 2024," ucap Enny.

Selain itu, MK juga menimbang bahwa caleg harus tetap mempertahankan kelengkapan syarat lain ketika mendaftar. Dan tentu saja mesti jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan narapidana.

Tapi, saat tahap penyerahan dokumen persyaratan, Erick tak menyerahkan dokumen berupa putusan PN Samarinda kepada KPU.

"Sehingga kepadanya harus didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan anggota DPRD Kota Tarakan 1 Dapil Tarakan 1," tegas Enny.

Meski begitu, bukan berarti calon yang berada di urutan setelahnya bisa menggantikan posisi Erick. Karena menurut MK perolehan suaranya tersebar ke caleg lainnya.

Atas dasar itu, MK memerintahkan KPU Tarakan untuk menggelar pemungutan suara ulang. Tanpa menyertakan Erick.

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | in 3 hours
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | in 3 hours
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | in 3 hours
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | in 2 hours
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | in 2 hours
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | in 2 hours
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 4 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 4 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 4 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB