Polisi Bekuk Pencuri Ban dan Pelek di ITC Cempaka Putih dan RSUD Koja, Hasil Kejahatan untuk Bayar Cicilan Mobil

Oleh Yohannes123Friday, 17th May 2024 | 09:30 WIB
Polisi Bekuk Pencuri Ban dan Pelek di ITC Cempaka Putih dan RSUD Koja, Hasil Kejahatan untuk Bayar Cicilan Mobil
Polisi gelar rilis pers penangkapan pelaku pencurian ban mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja. Foto: PINUSI.COM/Yohanes

PINUSI.COM - Aparat Satreskrim Polres Jakarta Utara menangkap komplotan maling ban di parkiran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, Jakarta Utara yang terjadi pada Selasa (7/5/2024) lalu.

Dalam komplotan tersebut, Polisi menangkap dua pelaku dengan peran yang berbeda. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan, pihaknya menangkap AMP yang merupakan pelaku utama, yang diketahui beraksi di dua lokasi seperti di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja.

Sementara, pelaku SH merupakan seorang penadah. 

"Pelaku sebelum melakukan pencurian di RSUD Koja, melakukan pencurian di parkiran ITC Cempaka Mas lantai 4, Jakarta Pusat pada Selasa 7 Mei 2024 sekitar jam 11.00 siang."

"Dari TKP tersebut, pelaku berhasil mendapatkan 3 buah ban berikut pelek mobil Daihatsu Sigra B 2685 PZI, kemudian viral di media sosial," ungkap Hady saat rilis pers di Mapolres Jakarta Utara, Kamis (16/5/2024). 

Hady menjelaskan, usai beraksi di ITC Cempaka Mas, pelaku kembali melakukan aksinya di RSUD Koja di parkiran P7 lantai 4, dan mengambil tiga buah ban mobil dan pelek Toyota Calya B 2216 UYB pada pukul 20.50.

Dalam setiap target operasi yang dilakukan, pelaku yang merupakan sopir taksi online ini, menyasar jenis mobil yang pernah dibawa selama ini.

Sehingga, dengan kelihaiannya, pelaku hanya butuh waktu 20 menit untuk mengambil keseluruhan ban. 

"Setelah mendapat enam ban curiannya, pelaku langsung menjual ke penadah berinisial SH di daerah Cakung, Jakarta Timur."

"Satu ban dihargai Rp300 ribu. SH langsung membayar Rp1,8 juta untuk hasil curian AMP," jelas Hady. 

Hady menambahkan, pelaku mencuri karena mengaku terlilit banyak utang, dalam hal ini cicilan mobil.

Untuk membayar utang-utangnya secara cepat, pelaku mengambil ban mobil secara acak. 

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang disita, di antaranya satu buah kunci roda, enam buah pelek Bridgestone 175/65 r14, dan satu unit mobil APV B 8726 GM yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, AMP dijerat pasal pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan penadah SH, dijerat pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

Terkini

Pasrah, Ruben Amorim Ungkap Kekecewaan : "Kami mungkin adalah Manchester United terburuk sepanjang sejarah"
Pasrah, Ruben Amorim Ungkap Kekecewaan : "Kami mungkin adalah Manchester United terburuk sepanjang sejarah"
PinSport | in 6 hours
Kekalahan dari Brighton, Bruno Fernandes Ungkap Kekecewaan Mendalam
Kekalahan dari Brighton, Bruno Fernandes Ungkap Kekecewaan Mendalam
PinSport | in 6 hours
Menteri ATR/BPN Minta Maaf atas Sertifikat HGB Pagar Laut di Tangerang
Menteri ATR/BPN Minta Maaf atas Sertifikat HGB Pagar Laut di Tangerang
PinNews | in 6 hours
Viral di Media Sosial Shawn Mendes Hadiri Salat Jumat di Masjid NYU, Mualaf ?
Viral di Media Sosial Shawn Mendes Hadiri Salat Jumat di Masjid NYU, Mualaf ?
PinTertainment | in 3 hours
iOS 19 Hadir dengan Pembaruan Besar pada Aplikasi Kamera
iOS 19 Hadir dengan Pembaruan Besar pada Aplikasi Kamera
PinTect | in 2 hours
Uya Kuya dan Cinta Kuya Minta Maaf Usai Konten Kebakaran di Los Angeles Viral
Uya Kuya dan Cinta Kuya Minta Maaf Usai Konten Kebakaran di Los Angeles Viral
PinTertainment | in 38 minutes
Uya Kuya Ditegur Saat Rekam Kebakaran di Los Angeles, Begini Klarifikasinya
Uya Kuya Ditegur Saat Rekam Kebakaran di Los Angeles, Begini Klarifikasinya
PinTertainment | in 32 minutes
Harapan dan Doa Keluarga Korban Kebakaran Glodok Plaza: Menanti Keajaiban
Harapan dan Doa Keluarga Korban Kebakaran Glodok Plaza: Menanti Keajaiban
PinNews | 28 minutes ago
Pemerintah Terus Usut Pemasangan Pagar Laut di Tangerang, Nelayan Dipanggil untuk Berikan Keterangan
Pemerintah Terus Usut Pemasangan Pagar Laut di Tangerang, Nelayan Dipanggil untuk Berikan Keterangan
PinNews | 2 hours ago
Program Makan Siang Bergizi Gratis Mengundang Pelaku Penipuan Berkeliaran,Pengusaha Katering Rugi Jutaan
Program Makan Siang Bergizi Gratis Mengundang Pelaku Penipuan Berkeliaran,Pengusaha Katering Rugi Jutaan
PinNews | 2 hours ago
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta