PINUSI.COM - Bekas calon wakil presiden Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mengakui kekalahannya pada Pilpres 2024.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) alias sengketa terkait Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat.
"Tentu dengan putusan MK ini, reaksi kami mengakui dalam pilpres ini kami telah kalah," ujar Cak Imin di Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Senin (22/4/2024).
Cak Imin juga menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi presiden dan wakil presiden terpilih.
Kemenangan Prabowo dan Gibran diharapkan dapat merawat konstitusi ke depannya.
"Kemenangan yang diberikan kepada pasangan 2 bisa membawa Indonesia lebih baik, maju, adil, makmur untuk semua."
"Kita berharap Prabowo dengan kepemimpinannya mampu merawat demokrasi untuk mewujudkan Indonesia yang adil, makmur," harap Cak Imin.
Majelis hakim MK menolak seluruh permohonan gugatan PHPU terkait Pilpres 2024, yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Perkara PHPU yang diajukan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD juga kandas.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat sidang pembacaan putusan.
Tiga hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion terhadap kedua putusan tersebut, yakni Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, serta Saldi Isra. (*)