PINUSI.COM - PDIP tak terima dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan mereka, dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Bagi partai politik besutan Megawati Sukarnoputri itu, MK berlaku tak adil dalam perkara ini.
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, dalam memutus perkara ini, Mahkamah Konstitusi seharusnya membuat pertimbangan jernih berdasarkan hati nuraninya, namun sayangnya para majelis hakim di lembaga itu tak melakukannya.
"Bahwa keputusan hakim MK seharusnya didasarkan pada pertimbangan hukum yang jernih berdasarkan suara hati nurani, keadilan yang hakiki, sikap kenegarawanan, keberpihakan pada kepentingan bangsa dan negara, serta kedisiplinan di dalam menjalankan UUD NRI 1945 dengan selurus-lurusnya," tutur Hasto, Selasa (23/4/2024).
Hasto mengatakan, setidaknya PDIP punya lima poin yang menjadi catatan penting pihaknya terkait perkara tersebut.
Poin pertama, PDIP menilai para majelis hakim yang menangani perkara ini tidak menggunakan kaidah etika dan moral, sikap yang demikian dinilai sebagai sebuah keputusan yang membuat Indonesia menjadi negara kekuasaan.
“Pertama, PDI Perjuangan menilai para hakim MK tidak membuka ruang terhadap keadilan yang hakiki.”
“Kedua, PDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural."
"Dampaknya, legitimasi kepemimpinan nasional ke depan akan menghadapi persoalan serius, terlebih dengan berbagai persoalan perekonomian nasional dan tantangan geopolitik global,” tambahnya.
Hasto kemudian menyorot berbagai pelanggaran dan kecurangan Pemilu 2024.
Dia ngotot mengatakan hal itu benar terjadi, namun MK sama sekali tak menggubrisnya.
Bagi PDIP, ini adalah preseden buruk yang bisa saja terulang pada pemilu-pemilu mendatang.
“Ketiga, PDI Perjuangan mengkhawatirkan berbagai praktik kecurangan Pemilu 2024 secara TSM, termasuk penggunaan sumber daya negara dan instrumen negara, akan semakin mewarnai pelaksanaan pemilu ke depan."
"Mengingat berbagai kecurangan pemilu presiden 2024 yang dibiarkan, akan cenderung diterapkan kembali dengan tingkat kerusakan terhadap nilai-nilai demokrasi yang semakin besar, dan mematikan prinsip kedaulatan rakyat di dalam menentukan pemimpinnya,” tuturnya.
Pada poin berikutnya, PDIP, lanjut Hasto, tetap menghormati putusan MK, meski hal itu dirasa tak adil, sebab putusan lembaga tersebut bersifat final dan mengikat.
“Keempat, PDI Perjuangan menghormati keputusan MK, dan akan terus berjuang di dalam menjaga Konstitusi."
"Dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN.”
“Kelima, PDI Perjuangan mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen bangsa yang telah berjuang untuk menjaga Konstitusi dan demokrasi yang berkedaulatan rakyat,” ucap Hasto. (*)