PINUSI.COM - Masa penahanan Harvey Moeis, tersangka kasus dugaan korupsi timah, diperpanjang.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.
Masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang hingga 40 hari ke depan, buntut kasus korupsi PT Timah.
"Sekarang masih yang bersangkutan ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan cabang Salemba."
"Dan sudah diperpanjang oleh penuntut umum 40 hari ke depan dari tanggal 16-25 Mei," ujar Ketut Sumedana di Kejagung, belum lama ini.
Tersangka kasus korupsi tersebut masih berada di rumah tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Salemba, Jakarta Pusat.
"Belum, tidak ada perpindahan, karena masih ditangani penyidik Kejaksaan Agung," kata Ketut.
Ketut kemudian mengungkapkan alasan masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang.
"Ya itu sudah prosedur, kalau kita enggak perpanjangan nanti dia keluar dari hukum."
"Kita punya kewenangan untuk menahan kurang kebih 60 hari, 20 hari untuk penyidik, diperpanjang penuntut umum 40 hari."
"Dan bisa diperpanjang juga sampai ke pengadilan kalau proses penyidikannya belum selesai," jelas Ketut.
Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah pada Senin (1/4/2024) lalu. (*)