Besok KPU Tetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Oleh Yohanes123Tuesday, 23rd April 2024 | 10:30 WIB
Besok KPU Tetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
KPU segera menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024. Foto: Instagram@ahmadmuzani2

PINUSI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024. 

Penetapan pasangan presiden dan wakil presiden itu dilakukan KPU, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pada sidang putusan, Senin (22/4/2024).

Prabowo-Gibran akan ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024) besok. 

“Tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024, yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada Hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB, dilaksanakan di Kantor KPU," kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Selasa (23/4/2024). 

Landasan hukum untuk menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih, kata Hasyim, adalah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional.

Dengan ditolaknya gugatan pasangan rival Prabowo-Gibran itu, maka SK ini tetap berlaku.  

“SK KPU 360 tahun 2024 dianggap benar dan tetap berlaku secara sah," terangnya. 

Setelah ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih, maka tinggal selangkah lagi, Prabowo-Gibran menjadi pemimpin Republik Indonesia. Keduanya tinggal menunggu waktu pelantikan. 

Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih telah tertuang dalam  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan pada 20 Oktober 2024. 

Sumpah janji Presiden dan wakil presiden terpilih diambil dari pasal 9 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi: 

"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa"

"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa" (*)

Terkini

Arie Kriting Blokir Hasbil Mustaqim: Ini Alasannya
Arie Kriting Blokir Hasbil Mustaqim: Ini Alasannya
PinNews | 6 minutes ago
Spoler One Piece Chapter  1127, Sosok Pria Dengan Luka Bakar Keluar!
Spoler One Piece Chapter 1127, Sosok Pria Dengan Luka Bakar Keluar!
PinTertainment | 14 minutes ago
Resmi! "Pujaan Wanita" Rafael Struick Resmi Begabung Klub Asal Australia Brisbane Roar
Resmi! "Pujaan Wanita" Rafael Struick Resmi Begabung Klub Asal Australia Brisbane Roar
PinSport | an hour ago
Sinopsis Film Laura: Kisah Hidup Selebgram Laura Anna yang Menginspirasi
Sinopsis Film Laura: Kisah Hidup Selebgram Laura Anna yang Menginspirasi
PinTertainment | an hour ago
Polisi Tetapkan  Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
PinNews | 3 hours ago
Mengenal Eko Agus Sugiharto: Wasit Kontroversial PON XXI Aceh-Sumut 2024 yang Terkena Pukulan Pemain
Mengenal Eko Agus Sugiharto: Wasit Kontroversial PON XXI Aceh-Sumut 2024 yang Terkena Pukulan Pemain
PinSport | 7 hours ago
Nikita Mirzani Laporkan Vadel Badjideh: Bawa Bukti Foto dan Video, Ancaman Penjara 5 Tahun
Nikita Mirzani Laporkan Vadel Badjideh: Bawa Bukti Foto dan Video, Ancaman Penjara 5 Tahun
PinTertainment | 7 hours ago
Kemacetan Parah di Puncak: Kendaraan Membludak hingga Tembus 150 Ribu, Melebihi Kapasitas Maksimal
Kemacetan Parah di Puncak: Kendaraan Membludak hingga Tembus 150 Ribu, Melebihi Kapasitas Maksimal
PinNews | 7 hours ago
Macet Parah di Puncak Bogor Telan Korban Jiwa, Ini Penjelasan Polisi
Macet Parah di Puncak Bogor Telan Korban Jiwa, Ini Penjelasan Polisi
PinNews | 7 hours ago
Insiden PON 2024 Aceh-Sumut: Wasit Dipukul Pemain, Ini Respon Erick Thohir
Insiden PON 2024 Aceh-Sumut: Wasit Dipukul Pemain, Ini Respon Erick Thohir
PinSport | 8 hours ago