Besok KPU Tetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Oleh Yohanes123Tuesday, 23rd April 2024 | 10:30 WIB
Besok KPU Tetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
KPU segera menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024. Foto: Instagram@ahmadmuzani2

PINUSI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024. 

Penetapan pasangan presiden dan wakil presiden itu dilakukan KPU, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pada sidang putusan, Senin (22/4/2024).

Prabowo-Gibran akan ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024) besok. 

“Tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024, yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada Hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB, dilaksanakan di Kantor KPU," kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Selasa (23/4/2024). 

Landasan hukum untuk menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih, kata Hasyim, adalah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional.

Dengan ditolaknya gugatan pasangan rival Prabowo-Gibran itu, maka SK ini tetap berlaku.  

“SK KPU 360 tahun 2024 dianggap benar dan tetap berlaku secara sah," terangnya. 

Setelah ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih, maka tinggal selangkah lagi, Prabowo-Gibran menjadi pemimpin Republik Indonesia. Keduanya tinggal menunggu waktu pelantikan. 

Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih telah tertuang dalam  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan pada 20 Oktober 2024. 

Sumpah janji Presiden dan wakil presiden terpilih diambil dari pasal 9 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi: 

"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa"

"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa" (*)

Terkini

One Piece 1140: Pertarungan Luffy vs Scopper Gaban dan Kemunculan Dua Holy Knight Baru
One Piece 1140: Pertarungan Luffy vs Scopper Gaban dan Kemunculan Dua Holy Knight Baru
PinTertainment | in 5 hours
Agnez Mo Klarifikasi Pernyataan Ahmad Dhani : "Saya Kecewa dan Sedih"
Agnez Mo Klarifikasi Pernyataan Ahmad Dhani : "Saya Kecewa dan Sedih"
PinTertainment | in 4 hours
Kasus Royalti Agnez Mo: Sengketa dengan Ari Bias Berujung Denda Rp 1,5 Miliar
Kasus Royalti Agnez Mo: Sengketa dengan Ari Bias Berujung Denda Rp 1,5 Miliar
PinTertainment | in 3 hours
Timnas Indonesia U-20 Gagal Lolos dari Fase Grup Piala Asia U-20 2025, Indra Sjafri Bertanggung Jawab
Timnas Indonesia U-20 Gagal Lolos dari Fase Grup Piala Asia U-20 2025, Indra Sjafri Bertanggung Jawab
PinSport | in an hour
GoTo Angkat Bicara Soal Kewajiban THR bagi Driver Ojol, Pastikan Koordinasi dengan Pemerintah
GoTo Angkat Bicara Soal Kewajiban THR bagi Driver Ojol, Pastikan Koordinasi dengan Pemerintah
PinNews | in an hour
Mahfud MD Tanggapi Fenomena #KaburAjaDulu,  Ekspresi Keresahan Anak Muda
Mahfud MD Tanggapi Fenomena #KaburAjaDulu, Ekspresi Keresahan Anak Muda
PinNews | 8 minutes ago
12 Tim Resmi Lolos ke Babak 16 Besar Liga Champions, 4 Tiket Lagi Masih Diperebutkan
12 Tim Resmi Lolos ke Babak 16 Besar Liga Champions, 4 Tiket Lagi Masih Diperebutkan
PinSport | 23 minutes ago
Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pemalsuan Dokumen SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang
Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pemalsuan Dokumen SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang
PinNews | 2 hours ago
Merry Riana Rayakan Imlek dan Isra Mi’raj Bersama SBY dan AHY
Merry Riana Rayakan Imlek dan Isra Mi’raj Bersama SBY dan AHY
PinTertainment | 13 hours ago
Begini Cara Ubah Tema Chat WhatsApp Sesuai Keinginan Di Iphone dan Android
Begini Cara Ubah Tema Chat WhatsApp Sesuai Keinginan Di Iphone dan Android
PinTect | Tuesday, 18th February 2025 | 14:10 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta