PINUSI.COM - Menindaklanjuti aduan warga yang mengeluhkan asap pembakaran sampah yang semakin meresahkan dan mengganggu lingkungan, petugas gabungan memasang spanduk larangan membakar sampah di kawasan Cilincing.
Petugas gabungan yang terdiri dari Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara dan Satpol PP Kecamatan Cilincing, memasang spanduk larangan membakar sampah di Jalan Tipar Cakung, Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Plt Kasatpol PP Kecamatan Cilincing Yopri Parulian mengatakan, pihaknya mendatangi lokasi tempat pembuangan sampah di Jalan Tipar Cakung, dan mengimbau warga agar tidak membakar sampah dan memasang spanduk larangan tersebut.
"Kami mendampingi Sudin LH dan kecamatan, memasang spanduk larangan pembakaran sampah di lokasi," kata Yopri saat dikonfirmasi, Kamis (6/6/2024).
Menurut Yopri, dalam kegiatan ini pihaknya tidak melakukan penindakan maupun operasi tangkap tangan terhadap pelaku pembakaran sampah.
"LH hanya memasang spanduk saja dengan didampingi Satpol PP, karena pernah mereka datang sendiri ke lokasi, namun dilarang oleh penjaga lahan untuk memasang spanduk tersebut," ucap Yopri.
Ke depannya, petugas memastikan bakal menindak warga yang masih mengulangi perbuatannya membakar sampah.
Penindakan sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
"Menurut informasi pihak LH, apabila berulang lagi adanya pembakaran sampah maka akan dilakukan penindakan oleh PPNS LH tingkat dinas," tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah warga melaporkan adanya aktivitas pembakaran sampah yang terjadi di Jalan Tipar Cakung hampir setiap malam.
Asap dari pembakaran sampah itu pun menimbulkan polusi udara yang merebak sampai ke permukiman sehingga mengganggu masyarakat. (*)