Satu Unit Apartemen di Serpong Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis, Tiga Tersangka Diciduk

Oleh avitriFriday, 17th May 2024 | 22:00 WIB
Satu Unit Apartemen di Serpong Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis, Tiga Tersangka Diciduk
Sebuah unit apartemen di BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan, diduga dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis. Foto: Istimewa

PINUSI.COM - Sebuah unit hunian di Treepark Apartemen, BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diduga dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Polisi mengamankan tiga tersangka dari apartemen tersebut, yakni AF, MR, dan MA.

“Kami amankan AF, MR, dan MA,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso, Kamis (16/5/2024).

Ibnu menjelaskan, kejadian bermula saat anggota Satnarkoba Polres Tangsel menangkap dua tersangka berinisial AF dan MR, dengan barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis seberat 2 kilogram.

AF mengaku barang tersebut diperoleh dari MA di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi mengejar dan menangkap MA dengan barang bukti seberat 1,6 kilogram dan serbuk MDMA-4en-PINACA (ekstasi) warna hijau seberat 6 gram, pada Selasa (14/5/2024) dini hari. 

Polisi kemudian menggeledah apartemen tersebut, dan menemukan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika jenis sintetis, lengkap dengan alat memasak dan bahan kimia.

“Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka MA didapat keterangan, yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum dalam peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis sejak Bulan Desember 2023,” tuturnya.

MA mengaku aksinya dilakukan atas perintah pelaku D yang saat ini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga pelaku beserta barang bukti narkoba jenis sintetis seberat 24 kilogram, kini dibawa ke Polres Tangerang Selatan.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | in 3 hours
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | in 3 hours
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | in 3 hours
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | in 3 hours
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | in 2 hours
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | in 2 hours
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 3 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 4 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 4 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB