Satu Unit Apartemen di Serpong Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis, Tiga Tersangka Diciduk

Oleh avitriFriday, 17th May 2024 | 22:00 WIB
Satu Unit Apartemen di Serpong Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis, Tiga Tersangka Diciduk
Sebuah unit apartemen di BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan, diduga dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis. Foto: Istimewa

PINUSI.COM - Sebuah unit hunian di Treepark Apartemen, BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diduga dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Polisi mengamankan tiga tersangka dari apartemen tersebut, yakni AF, MR, dan MA.

“Kami amankan AF, MR, dan MA,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso, Kamis (16/5/2024).

Ibnu menjelaskan, kejadian bermula saat anggota Satnarkoba Polres Tangsel menangkap dua tersangka berinisial AF dan MR, dengan barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis seberat 2 kilogram.

AF mengaku barang tersebut diperoleh dari MA di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi mengejar dan menangkap MA dengan barang bukti seberat 1,6 kilogram dan serbuk MDMA-4en-PINACA (ekstasi) warna hijau seberat 6 gram, pada Selasa (14/5/2024) dini hari. 

Polisi kemudian menggeledah apartemen tersebut, dan menemukan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika jenis sintetis, lengkap dengan alat memasak dan bahan kimia.

“Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka MA didapat keterangan, yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum dalam peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis sejak Bulan Desember 2023,” tuturnya.

MA mengaku aksinya dilakukan atas perintah pelaku D yang saat ini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga pelaku beserta barang bukti narkoba jenis sintetis seberat 24 kilogram, kini dibawa ke Polres Tangerang Selatan.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta