Ada Jokowi di Balik Izin IUP Ormas Keagamaan

Oleh Kindy123Friday, 7th June 2024 | 15:28 WIB
Ada Jokowi di Balik Izin IUP Ormas Keagamaan
Presiden Joko Widodo. Foto: Antara

PINUSI.COM, Jakarta - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengungkap Presiden Joko  Widodo mempunyai alasan mengenai pemberian izin usaha tambang (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Bahlil menerangkan seluruh elemen masyarakat memiliki peranan dalam usaha kemerdekaan Indonesia. Termasuk di antaranya ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

"Atas arahan presiden kontribusi organisasi ini tidak bisa kita bantah. Bahkan, yang memerdekakan bangsa ini ya mereka," katanya dalam konferensi pers di Kementerian Investasi dipantau secara virtual di Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Tak hanya memiliki sumbangsih mengenai perjuangan kemerdekaan Indonesia, ormas keagamaan menurut Bahlil juga berperan besar dalam penyelesaian konflik di sejumlah daerah seperti di Ambon, Poso, dan Aceh.

"Peran ormas keagamaan ini sangat signifikan. Kadang mereka duluan dibandingkan pemerintah," jelasnya.

"Saya dari Papua. Saya SMP di yayasan pendidikan Kristen. SMA di yayasan pendidikan Islam," imbuhnya.

Presiden Jokowi, kata Bahlil, menilai implementasi penyelenggaraan negara belum memaksimalkan potensi sumber daya yang dimiliki negara. Terutama di sektor pertambangan.

Selain itu, selama ini pemerintah sering dikritik mengenai pemberian IUP yang hanya didominasi pengusaha nasional dan pengusaha asing.

Karena itu, pemberian IUP ke oramas keagamaan diharapkan dapat mengurangi beban dalam menjalankan program keumatan ormas keagamaan di bidang sosial, pendidikan dan kesehatan.

"Mereka (ormas keagamaan) juga  bisa langsung menyelesaikan persoalan masyarakat miskin yang selama ini selalu di garda terdepan," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan yang tercantum dalam PP No.25/2024 tentang Perubahan Atas PP No.96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Melalui beleid itu, pemerintah memberikan WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan. WIPUK yang dimaksud yakni wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). 

Adapun penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu 5 tahun, sejak aturan ini diberlakukan.

Terkini

Timnas Basket Indonesia Kalah Tipis dari Korea Selatan 78-86 di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025
Timnas Basket Indonesia Kalah Tipis dari Korea Selatan 78-86 di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025
PinSport | in 6 hours
Calvin Verdonk, Pilar Kokoh di Balik Kemenangan Timnas Indonesia
Calvin Verdonk, Pilar Kokoh di Balik Kemenangan Timnas Indonesia
PinSport | in 4 hours
Manchester City Resmi Perpanjang Kontrak Pep Guardiola Hingga 2027
Manchester City Resmi Perpanjang Kontrak Pep Guardiola Hingga 2027
PinSport | in 4 hours
Persebaya Siap Jamu Persija, Paul Munster Ketakutan Dengan Rizky Ridho
Persebaya Siap Jamu Persija, Paul Munster Ketakutan Dengan Rizky Ridho
PinSport | in 3 hours
Hotel Santika Premiere ICE BSD City: Penginapan Mewah dengan Nuansa Modern di Tengah Kota
Hotel Santika Premiere ICE BSD City: Penginapan Mewah dengan Nuansa Modern di Tengah Kota
PinRec | in 3 hours
Timnas Futsal Putri Indonesia Sukses Juara Ke 3 Di Ajang Piala AFF 2024
Timnas Futsal Putri Indonesia Sukses Juara Ke 3 Di Ajang Piala AFF 2024
PinSport | in 3 hours
Thom Haye Terpukau dengan Atmosfer SUGBK: Sulit Dijelaskan!
Thom Haye Terpukau dengan Atmosfer SUGBK: Sulit Dijelaskan!
PinSport | in 3 hours
Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
PinNews | in 2 hours
Teknologi Mesin Nissan GT-R Akan Digunakan untuk Model Baru: Siap Hadirkan Kejutan!
Teknologi Mesin Nissan GT-R Akan Digunakan untuk Model Baru: Siap Hadirkan Kejutan!
PinTect | in 2 hours
Daftar Pemenang FFI 2024, Dari Agus Ringgo Sampai Film Agak Lain
Daftar Pemenang FFI 2024, Dari Agus Ringgo Sampai Film Agak Lain
PinTertainment | in 2 hours
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta