Ada Jokowi di Balik Izin IUP Ormas Keagamaan

Oleh Kindy123Friday, 7th June 2024 | 15:28 WIB
Ada Jokowi di Balik Izin IUP Ormas Keagamaan
Presiden Joko Widodo. Foto: Antara

PINUSI.COM, Jakarta - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengungkap Presiden Joko  Widodo mempunyai alasan mengenai pemberian izin usaha tambang (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Bahlil menerangkan seluruh elemen masyarakat memiliki peranan dalam usaha kemerdekaan Indonesia. Termasuk di antaranya ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

"Atas arahan presiden kontribusi organisasi ini tidak bisa kita bantah. Bahkan, yang memerdekakan bangsa ini ya mereka," katanya dalam konferensi pers di Kementerian Investasi dipantau secara virtual di Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Tak hanya memiliki sumbangsih mengenai perjuangan kemerdekaan Indonesia, ormas keagamaan menurut Bahlil juga berperan besar dalam penyelesaian konflik di sejumlah daerah seperti di Ambon, Poso, dan Aceh.

"Peran ormas keagamaan ini sangat signifikan. Kadang mereka duluan dibandingkan pemerintah," jelasnya.

"Saya dari Papua. Saya SMP di yayasan pendidikan Kristen. SMA di yayasan pendidikan Islam," imbuhnya.

Presiden Jokowi, kata Bahlil, menilai implementasi penyelenggaraan negara belum memaksimalkan potensi sumber daya yang dimiliki negara. Terutama di sektor pertambangan.

Selain itu, selama ini pemerintah sering dikritik mengenai pemberian IUP yang hanya didominasi pengusaha nasional dan pengusaha asing.

Karena itu, pemberian IUP ke oramas keagamaan diharapkan dapat mengurangi beban dalam menjalankan program keumatan ormas keagamaan di bidang sosial, pendidikan dan kesehatan.

"Mereka (ormas keagamaan) juga  bisa langsung menyelesaikan persoalan masyarakat miskin yang selama ini selalu di garda terdepan," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan yang tercantum dalam PP No.25/2024 tentang Perubahan Atas PP No.96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Melalui beleid itu, pemerintah memberikan WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan. WIPUK yang dimaksud yakni wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). 

Adapun penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu 5 tahun, sejak aturan ini diberlakukan.

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | in 2 hours
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | in 2 hours
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | in an hour
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | in an hour
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | in 44 minutes
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | in 12 minutes
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 5 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 5 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 5 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB