PINUSI.COM - Aparat Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap 1 dari 3 terduga pelaku begal sepeda motor dan telepon genggam.
Berhasilnya aparat keamanan menangkap pelaku kriminal, berkat adanya laporan dari dua warga yang menjadi korban tindakan kriminal.
MF (18) diamankan setelah adanya laporan polisi dari korban Bagas Adhi Febriansyah, warga Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, akibat perampasan sepeda motor miliknya pada Jumat (29/3/2024) sekitar pukul 00.05 WIB."
"Yang dilakukan pelaku saat itu dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam sebilah pisau."
"Kemudian ada juga laporan polisi dari Abdul Munajab, warga Kelurahan Pancoran Mas Kota Depok, atas perampasan telepon genggamnya, dan diduga pelakunya adalah tersangka MF (18)."
"Yang terjadi pada Hari Senin tanggal 1 April 2024 sekitar pukul 03.00, di Warung Kopi Asah Berlian, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, dan pelaku berperan mengancam korban menggunakan pisau sekaligus merampas HP korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP M Firdaus, Selasa (23/4/2024).
Di dampingi Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Erna Ruswing Andari, dalam konferensi pers tersebut terungkap kronologi kejadian yang menimpa korban, yakni Bagas Adhi Febriansyah dan Abdul Munajab.
"Korban yang bernama Bagas yang motornya dipepet pelaku langsung turun dan menjauh, karena takut diancam dengan pisau."
"Tersangka MF (18) kemudian membawa sepada motor korban, dan melihat ada handphone korban di dashboard motor, lalu tersangka MF langsung membuang handphone tersebut di jalan," imbuh Firdaus.
Sedangkan korban yang bernama Abdul, langsung ketakutan dan menyerahkan ponsel miliknya.
Setelah mendapatkan ponsel korban, tersangka langsung kabur berboncengan tiga orang menggunakan satu sepeda motor.
MF (18) tidak sendirian dalam melakukan tindak kejahatan.
Ia mengajak dua temannya berinisial A dan R, yang kini statusnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti yang diamankan dari tersangka MF berupa sebilah pisau bergagang kayu, satu buah topi warna hitam, satu unit sepeda motor dan kunci kontak merek Honda H1B02N41L0 A/T tahun 2024 warna silver, dengan nomor polisi B-5142-KEY atas nama Bagas.
MF merupakan residivis kasus yang sama.
Ia diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (*)