PINUSI.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ganjil genap selama libur dan cuti bersama Idulfitri 2024.
Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo menyebut, ganjil genap tak berlaku mulai 8 April hingga 15 April 2024.
“Dalam rangka libur dan cuti bersama Idulfitri 2024, penerapan ganjil genap (gage) di Jakarta ditiadakan,” ucap Syafrin lewat keterangan tertulis, Senin (1/4/2024).
Dishub DKI juga meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) selama periode libur dan cuti bersama Lebaran 2024.
“Dalam rangka libur dan cuti bersama Idulfitri 2024, HBKB pada 7 April dan 14 April 2024 ditiadakan,” ujarnya.
Syafrin menyebut, kebijakan ini diterapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait cuti bersama dan libur di sepanjang 2024.
Kebijakan ini juga diterapkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB, serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Dalam pasal 3 ayat (3) dijelaskan, pembatasan lalu lintas dalam sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini pun meminta masyarakat tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara.
“Diimbau kepada pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan,” tuturnya. (*)